Langsung ke konten

KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PERPRES No. 45 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah
setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja
di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah.
1. Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
1. Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerah
kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik

debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus.

(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
  • pendeportasian besar-besaran; dan/atau
  • negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.

(3) Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena

TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen
yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin
kerja dan/atau dokumen yang sah.

Pasal 3

Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan
untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.110

oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang
terpadu.

Pasal 4

Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

Pasal 5

Dalam rangka meningkatkan koordinasi pemulangan TKI, dibentuk Tim
Koordinasi Pemulangan TKI yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Tim Koordinasi.

Pasal 6

Tim Koordinasi mempunyai tugas:

- mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke
daerah asal;

- mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke
daerah asal;

- mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI
dari debarkasi sampai ke daerah asal;

- melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik
debarkasi sampai ke daerah asal.

Pasal 7

Tim Koordinasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 8

(1) Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.

(2) Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.110 4

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan

Sekretaris I : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Sekretaris II : Menteri Dalam Negeri

Sekretaris III : Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pembinaan Penem-patan Tenaga
Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum,
Kementerian Dalam Negeri

Wakil Ketua III : Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia

Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan
Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.110

1. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu
dan Anak, Kementerian Kesehatan;

1. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial, Kementerian Sosial;

1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;

1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan;

1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;

1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan;

1. Deputi Bidang Perlindungan Perempu-an,
Kementerian Pemberdayaan Perem-puan dan
Perlindungan Anak;

1. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Sekretariat Kabinet;

1. Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia;

1. Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia.

(4) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus

menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.

Pasal 9

Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari
Pengarah.

Bagian Ketiga
Tata Kerja

Pasal 10

(1) Pengarah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Pelaksana melakukan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali

dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.110 6

(3) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan
kementerian/lembaga, atau pihak lain yang terkait.

Bagian Keempat
Kerja Sama

Pasal 11

Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan
Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

Bagian Kelima
Sekretariat

Pasal 12

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi

diperbantukan Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara

fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim
Koordinasi.

(4) Keanggotaan dan tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.

Pasal 13

(1) Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan

TKI di daerah masing-masing.

(2) Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas melakukan koordinasi

dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Koordinasi.

(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan

pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala
paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.110

PELAPORAN

Pasal 14

Ketua Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 15

(1) Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap

pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam

pengambilan kebijakan pemulangan TKI.

PEMBIAYAAN

Pasal 16

(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik

debarkasi ke daerah asal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim

Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing.

(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satuan Tugas

bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.

Pasal 17

(1) Dalam hal TKI yang akan dipulangkan mempunyai keluarga, maka

pemulangan tersebut termasuk keluarganya sampai ke daerah asal.

(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi isteri/suami

dan anaknya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.110 8

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 106
Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id