Langsung ke konten

SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

PERPRES No. 45 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan

wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat

Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia.

(2) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah

yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan

dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran

pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -3-

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat

Jenderal;

  • koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal;

  • perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan

dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan

konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat

kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia;

  • perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan

dukungan bidang administrasi kepada Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

  • perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan

intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;

  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

(1) Deputi Bidang Administrasi; dan

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan

Konstitusi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -4-

Bagian Kedua

Deputi Bidang Administrasi

Pasal 5

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 6

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,

pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi

kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6, Deputi Bidang Administrasi

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi

Bidang Administrasi;

  • koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang

Administrasi;

  • penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan

pelaksanaan dukungan di bidang sumber daya

manusia, organisasi dan tata laksana, serta hukum;

  • penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan

pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan,

penganggaran, pengelolaan keuangan dan pelaporan

keuangan;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan pengelolaan sistem informasi kepada Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan

Sekretariat Jenderal;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -5-

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

dan Sekretariat Jenderal;

  • penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan

pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta

pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan

Sekretariat Jenderal;

  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Sekretaris Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak

5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan

Konstitusi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan

Konstitusi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan

kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan

pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi kepada

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -6-

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengkajian dan

Pemasyarakatan Konstitusi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi

Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;

  • koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang

Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan kajian sistem ketatanegaraan, Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dan pelaksanaan dukungan penyerapan aspirasi

masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan pemasyarakatan Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan kesekretariatan pimpinan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan

Sekretariat Jenderal;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan musyawarah pimpinan dan keprotokolan

pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia dan Sekretariat Jenderal;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan persidangan dan rapat, serta

kesekretariatan badan dan lembaga kepada Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Sekretaris Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh

Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -7-

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan

Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat.

(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).

(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit

kerja yang menangani fungsi dukungan persidangan,

musyawarah pimpinan, dan/atau kesekretariatan

pimpinan.

(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan unit kerja yang menangani fungsi

dukungan keahlian.

Pasal 13

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan

berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 14

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan

Subbagian Tata Usaha.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau

kelompok jabatan fungsional.

Bagian Keempat

Inspektorat

Pasal 15

(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di

lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk

Inspektorat.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -8-

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 16

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Sekretaris Jenderal;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Sekretariat Jenderal; dan

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 18

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha

dan kelompok jabatan fungsional.

Bagian Kelima

Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia

Pasal 19

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -9-

Pasal 20

(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas

memberikan saran dan pertimbangan kepada

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai

penugasan Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah

dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat

Jenderal.

(2) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga)

orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan

paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk

masing-masing Wakil Ketua Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia sesuai dengan penugasannya.

Pasal 21

Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif

dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 22

(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan

tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -10-

(2) Ketentuan mengenai tata kerja Staf Khusus Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 23

Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan

dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 24

(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia paling

lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia yang bersangkutan.

(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah

berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.

Pasal 25

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan

jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 26

Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi

dari Sekretariat Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -11-

TATA KERJA

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat

Jenderal harus menyusun peta bisnis proses yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal.

Pasal 28

Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis

administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu-

waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 29

Sekretaris Jenderal harus menyusun analisis jabatan,

peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas

terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam

melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam

hubungan antar instansi pemerintah maupun dengan

lembaga lainnya.

Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan

sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan

masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya

mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -12-

perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang

terintegrasi.

Pasal 32

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan

tugas bawahan.

Pasal 33

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi

pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila

terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah

yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 34

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan

mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan

masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja

secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 36

Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan

menyampaikan laporan berkala.

Pasal 37

(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja

berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -13-

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan

Konstitusi, Deputi Bidang Administrasi, dan

Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 38

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural

eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b atau

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan

jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan

jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan

Administrator.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan

jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan

Pengawas.

Pasal 39

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Pimpinan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan

Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal

diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -14-

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan

tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur

dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya

sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat

Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan

  • seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku

jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap

melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -15-

pejabat yang memangku jabatan berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor

49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang

Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.126 -16-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id