Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengkajian dan
Pemasyarakatan Konstitusi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi
Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian sistem ketatanegaraan, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan pelaksanaan dukungan penyerapan aspirasi
masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pemasyarakatan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kesekretariatan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan musyawarah pimpinan dan keprotokolan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dan Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan persidangan dan rapat, serta
kesekretariatan badan dan lembaga kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.126 -7-