Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 45 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2013-06-17

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan

Udara (Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the Independent State of
Papua New Guinea relating to Air Transport) yang telah

ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013, di Jakarta,

Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait

Angkutan Udara (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Independent

State of Papua New Guinea relating to Air Transport) dalam

bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.80 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2020

,

ttd

---

2020, No.80-5-

---

2020, No.80 -6-

---

2020, No.80-7-

---

2020, No.80 -8-

---

2020, No.80-9-

---

2020, No.80 -10-

---

2020, No.80-11-

---

2020, No.80 -12-

---

2020, No.80-13-

---

2020, No.80 -14-

---

2020, No.80-15-

---

2020, No.80 -16-

---

2020, No.80-17-

---

2020, No.80 -18-

---

2020, No.80-19-

---

2020, No.80 -20-

---

2020, No.80-21-

---

2020, No.80 -22-

---

2020, No.80-23-

---

2020, No.80 -24-

---

2020, No.80-25-

---

2020, No.80 -26-

---

2020, No.80-27-

---

2020, No.80 -28-

---

2020, No.80-29-

---

2020, No.80 -30-

---

2020, No.80-31-

---

2020, No.80 -32-

---

2020, No.80-33-

---

2020, No.80 -34-

---

2020, No.80-35-

---

2020, No.80 -36-