(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan
Udara (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Independent State of
Papua New Guinea relating to Air Transport) yang telah
ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013, di Jakarta,
Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait
Angkutan Udara (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Independent
State of Papua New Guinea relating to Air Transport) dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
