(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu.
(2) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
