Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
