Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI, DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Pajak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,
berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
