(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(2) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
PERPRES_46_2010
Ditetapkan: 2010-07-16
Pasal 1
Pasal 2
(1) BNPT mempunyai tugas :
a. menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
b. mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
c. melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Bidang penanggulangan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
b. monitoring ...
b. monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
c. koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
d. koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ;
e. koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
f. koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional;
g. pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
h. perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
i. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT menjadi Pusat Pengendalian Krisis.
(2) Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai fasilitas bagi PRESIDEN untuk MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BAB II ...
Pasal 6
BNPT terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;
d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
f. Inspektorat.
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPT.
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9 ...
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12 ...
Pasal 12
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi radikal;
d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal;
e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka deradikalisasi;
g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.
Bagian ...
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
c. koordinasi ...
c. koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan;
d. koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait ancaman terorisme;
e. koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan organisasi dan penyiapan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme;
f. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Kerjasama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Kerjasama Internasional dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan terorisme.
Pasal 19 ...
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi :
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme internasional dan kerjasama internasional dalam menanggulangi terorisme;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
c. pelaksanaan dan pengembangan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
d. koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
Pasal 20
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPT.
Pasal 22 ...
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNPT;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNPT;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 23
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur masyarakat.
(3) Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO).
(4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 24
(1) Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi.
(3) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT.
Pasal 26
(1) Sekretariat Utama terdiri dari 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri dari 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi terdiri dari 3 (tiga) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 27
Di lingkungan BNPT dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...
Pasal 28
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BNPT dibentuk Kelompok Ahli.
Pasal 29
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala BNPT dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Pasal 30
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri dan non Pegawai Negeri.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNPT, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV ...
Pasal 32
Semua unsur di lingkungan BNPT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, baik di lingkungan BNPT sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 35
Setiap pimpinan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 36 ...
Pasal 36
(1) Tugas dan fungsi koordinasi oleh BNPT dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat, dan pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat atau forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan;
b. kerjasama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan di bidang penanggulangan terorisme;
c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil rapat atau forum koordinasi BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Kepala BNPT melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BNPT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V ...
Pasal 39
(1) Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 40
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(3) Kepala BNPT yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri, diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat dengan jabatan eselon I.a.
Pasal 41
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPT.
Pasal 42
Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPT.
Pasal 43 ...
Pasal 43
Jabatan struktural dalam BNPT merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, Polri, dan TNI yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi BNPT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNPT setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 46
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Pada ...
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 47
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas sebagai Kepala BNPT.
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
Peraturan mengenai Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
BAB IX ...
Pasal 50
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
