Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2011 tentang PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

PERPRES No. 46 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2010.
(2) Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membubarkan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.

Pasal 2

Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tugas Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 3

Semua dokumen yang dikelola oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id

pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
`

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO www.djpp.kemenkumham.go.id