Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN
menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian,
pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
nuklir;
- koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN;
- pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu
pengetahuan dan teknologi nuklir;
- fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan
lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan
ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN;
- pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir;
- pembinaan pendidikan dan pelatihan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.113
- penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian,
pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
nuklir.