Langsung ke konten

KEMENTERIAN SOSIAL

PERPRES No. 46 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan
sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan
sosial, dan penanganan fakir miskin;
- penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
- penetapan standar rehabilitasi sosial;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial;
- pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Sosial;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Sosial;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Sosial di daerah;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan
kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 3

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Sosial terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
- Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
- Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Sosial;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 4

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Sosial;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial kepada
seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan
tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak
yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas
fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya
tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong
berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan
penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga
pahlawan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial kepada
seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan
tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 5

yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas
fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya
tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong
berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan
penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga
pahlawan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang
berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang
jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia
terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental
yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita
penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami
ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang,
perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan
sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada
dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial
kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat
kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis
yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial,
ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan,
dan keluarga pahlawan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial
kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam
keadaan tidak stabil atau rentan serta di bidang jaminan sosial
kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat
kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis
yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial,
ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan,
dan keluarga pahlawan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 6

(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
rehabilitasi sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang
disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan,
pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks
psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma
ketergantungan, orang dengan Human Immuno deficiency
Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak
kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak
terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
- pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang
disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan,
pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks
psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma
ketergantungan, orang dengan Human Immuno deficiency
Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak
kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak
terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan
mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit
kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika,
pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan
Human Immuno deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency
Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban
perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan
khusus;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial
penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila,
gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks
narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna
psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immuno
deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 7

kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak
terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial
penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila,
gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks
narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna
psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immuno
deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak
kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak
terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial seseorang,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah
kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai
potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat
terpencil;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial seseorang,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah
kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai
potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat
terpencil;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 8

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat
yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau
perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial,
serta komunitas adat terpencil;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan
sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami
masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan
sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta
komunitas adat terpencil;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial
seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami
masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan
sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta
komunitas adat terpencil;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan
fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan,
perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau
perbatasan antar negara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 9

- pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan,
perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau
perbatasan antar negara;
- penyusunan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-
pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan fakir
miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal
dan/atau perbatasan antar negara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir
miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal
dan/atau perbatasan antar negara;
- pelaksanaan …
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir
Miskin; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

Pasal 20

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 10

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Sosial;
- pelaksanaan …
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial

Pasal 23

(1) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dipimpin oleh

Kepala Badan.

Pasal 24

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan
pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, dan
penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan
sosial;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan penyuluhan sosial;
- pelaksanaan …
- pelaksanaan kegiatan pemrosesan sertifikasi Pekerja Sosial dan
Tenaga Kesejahteraan Sosial dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan
Sosial;
- pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 11

- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, dan
penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan
sosial;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan, Penelitian dan
Penyuluhan Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Staf Ahli

Pasal 26

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 27

(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial.

(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.

(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang aksesibilitas sosial.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 12

Pasal 30

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

TATA KERJA

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Sosial harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Sosial.

Pasal 32

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 33

Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 34

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 13

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Sosial dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan dengan Kementerian Sosial, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.86 14

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Sosial dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

,

www.peraturan.go.id