(1) Mengesahkan Protocol relating to an Amendment to the
Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)]
(Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan
Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) yang telah ditetapkan
pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah asli Protocol relating to an Amendment
to the Convention on International Civil Aviation [Article
50 (a)] (Protokol terkait Amendemen Konvensi
Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) dalam
bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin,
bahasa Perancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Arab,
bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
