Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN PLUS THREE

PERPRES No. 46 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2018-10-12

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three

Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk

Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN

Plus Tiga) yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober
2018 di Ha Noi, Viet Nam.

(2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the ASEAN Plus Three

Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk
Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN

---

2020, No.82 -3-

Plus Tiga) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam

bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan

salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan

naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.82 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020

,

ttd

---

2020, No.82-5-

---

2020, No.82 -6-

---

2020, No.82-7-

---

2020, No.82 -8-

---

2020, No.82-9-

---

2020, No.82 -10-

---

2020, No.82-11-

---

2020, No.82 -12-

---

2020, No.82-13-

---

2020, No.82 -14-

---

2020, No.82-15-

---

2020, No.82 -16-

---

2020, No.82-17-

---

2020, No.82 -18-

---

2020, No.82-19-

---

2020, No.82 -20-

---

2020, No.82-21-

---

2020, No.82 -22-