(1) Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three
Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk
Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN
Plus Tiga) yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober
2018 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the ASEAN Plus Three
Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk
Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN
---
2020, No.82 -3-
Plus Tiga) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
