Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014

PERPRES No. 46 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya

disingkat JKN adalah jaminan berupa

perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh

manfaat pemeliharaan kesehatan dan

perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar

kesehatan yang diberikan kepada setiap orang

yang telah membayar iuran atau iurannya

dibayar oleh Pemerintah.

1. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan

kesehatan yang digunakan untuk

menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan

perorangan, baik promotif, preventif, kuratif

maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau

masyarakat.

---

2021, No.125 -4-

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang

selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas

kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan

perorangan yang bersifat non spesialistik untuk

keperluan observasi, diagnosis, perawatan,

pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan

lainnya.

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan

adalah badan hukum yang dibentuk untuk

menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

1. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara

penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan

pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima

oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.

1. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-

bulan yang dibayar di muka kepada FKTP

berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa

memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan

kesehatan yang diberikan.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya

disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah

pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan

urusan pemerintahan daerah.

1. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang

selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur

penunjang Urusan Pemerintahan pada

Pemerintah Daerah yang melaksanakan

Pengelolaan Keuangan Daerah.

1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya

disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan

oleh SKPD atau unit satuan kerja perangkat

daerah pada satuan kerja perangkat daerah

dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

yang mempunyai fleksibilitas dalam pola

pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari

ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada

---

2021, No.125 -5-

umumnya.

1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang

selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD

yang mempunyai tugas melaksanakan

pengelolaan APBD dan bertindak sebagai

bendahara umum daerah.

1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya

disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak

dalam kapasitas sebagai BUD.

1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja

Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat

RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat

rencana pendapatan dan belanja SKPD atau

dokumen yang memuat rencana pendapatan,

belanja, dan pembiayaan SKPD yang

melaksanakan fungsi BUD yang digunakan

sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja

Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA

SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan

dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat

pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang

melaksanakan fungsi BUD yang digunakan

sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh

pengguna anggaran.

1. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja

Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat

PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan

fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

1. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah

pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk

menjalankan fungsi menerima, menyimpan,

membayarkan, menatausahakan, dan

mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.

1. Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang

selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang

diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk

---

2021, No.125 -6-

penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA

SKPD.

1. Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya

disingkat SPB adalah dokumen yang digunakan

sebagai dasar pengesahan yang diterbitkan oleh

BUD berdasarkan SP2B.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan

dan belanja Dana Kapitasi JKN tahun berjalan

kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.

(2) Rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi

JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di

FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan

dalam RKA-SKPD pada SKPKD.

(4) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-

SKPD Dinas Kesehatan.

(5) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) menjadi dasar penetapan Dana

Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD

dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran

APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2021, No.125 -7-

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 7

(1) Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan

dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN

pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan.

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan

peserta JKN pada FKTP.

(3) Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak

digunakan seluruhnya pada tahun anggaran

berkenaan, Dana Kapitasi tersebut

diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam

pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran

berikutnya.

(4) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali

pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan

seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang

ditetapkan dalam APBD tahun anggaran

berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran

kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak

digunakan seluruhnya pada tahun anggaran

berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan melalui perubahan peraturan kepala

daerah tentang penjabaran APBD.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 8

(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP

mencatat dan menyampaikan realisasi

pendapatan dan belanja setiap bulan kepada

---

2021, No.125 -8-

kepala FKTP.

(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi

pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada PPKD melalui kepala SKPD Dinas

Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan

tanggung jawab.

(3) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi

belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan

melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.

(4) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD

mencatat sebagai realisasi pendapatan.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

(1) Berdasarkan laporan realisasi belanja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),

kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan

SP2B FKTP kepada PPKD.

(2) Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan

serta menetapkan SPB.

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)

pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan

pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik

Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam

negeri.

---

2021, No.125 -9-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2021

,

ttd.