Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya
disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
