Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

PERPRES No. 46 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya

disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan

yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat

dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan

Tunjangan Diplomat setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Diplomat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Diplomat bagi Pegawai Negeri Sipil

yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik
Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Diplomat dihentikan apabila Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat

dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan

Diplomat dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Diplomat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 80 -4-

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur

mengenai Tunjangan Diplomat, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 80 -5-