Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2019

PERPRES No. 46 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 4

(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
Bidang a. Ketua : Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia dan
KebudaYaan.
Negara; b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris
1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
1. Gubernur Daerah Khusus lbu
Kota Jakarta; dan
1. Ketua Majelis Ulama Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
dengan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur
Peraturan Dewan Pengarah '

Pasal II
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
diundangkan.

Agar

SK No 148861A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Jluli 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Juli2O23

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

*

Djaman

SK No 148791A