(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
Bidang a. Ketua : Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia dan
KebudaYaan.
Negara; b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris
1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
1. Gubernur Daerah Khusus lbu
Kota Jakarta; dan
1. Ketua Majelis Ulama Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
dengan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur
Peraturan Dewan Pengarah '
Pasal II
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar
SK No 148861A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Jluli 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Juli2O23
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
*
Djaman
SK No 148791A
