Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Musha.f Al-Qurhn
yang selanjutnya disebut Tunjangan Pentashih Mushaf
Al-Qur'an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur an setiap bulan.
Pasal 3 .
SK No 155188 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam [,ampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf AI-Qur'an bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai
den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155189A
---
PRESIDEN
]IEPUBLIK INDONESI,\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLTK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 61
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 210475 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENTASHIH MUSHAF AL-QURhN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Utama Rp2.O25.0OO,OO
2 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Madya Rp 1 .380.0OO,O0
3 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Muda Rp1.100.0OO,0O
4 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Pertama Rp54O.0OO,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
g
Djaman
SK No 210476 A
