Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 46 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Musha.f Al-Qurhn
yang selanjutnya disebut Tunjangan Pentashih Mushaf
Al-Qur'an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur an setiap bulan.

Pasal 3 .

SK No 155188 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam [,ampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf AI-Qur'an bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional

Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai
den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155189A

---

PRESIDEN

]IEPUBLIK INDONESI,\

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLTK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 61

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 210475 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENTASHIH MUSHAF AL-QURhN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Utama Rp2.O25.0OO,OO
2 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Madya Rp 1 .380.0OO,O0
3 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Muda Rp1.100.0OO,0O
4 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Pertama Rp54O.0OO,OO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
g

Djaman

SK No 210476 A