Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi
Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh
APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Sa. Institusi . . .
SK No 254849 A jdih.lkpp.go.id
---
al
w&
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
5
Sa. Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan
APBN dan/atau APBD selain
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Pemerintah Desa/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah/badan usaha milik desa.
Sb. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah
lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan /atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1
(satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program
sesuai dengan bidang tugasnya.
11 Unit.. s
SK No 254848 A jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
8
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
1. Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
1. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagai pihak pemberi pekerjaan.
1. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
1. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
18a. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil
Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa.
18b. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Personel Lainnya adalah prajurit Tentara Nasional
Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Aparatur Sipil Negara pada
Kementerian/Lembaga yang dikecualikan memiliki
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
18c. Sertifikat . . .
SK No 254847 A
jdih.lkpp.go.id
---
X,
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
18c. Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti
keterangan tertulis dari proses penetapan dan
pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis
sumber daya pengelola fungsi Pengadaan
Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai
dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
18d. Sertifikat Kompetensi PPK adalah tanda atau bukti
keterangan tertulis dari proses penetapan dan
pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis
sebagai PPK yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai
dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
1. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1. Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa
adalah pasar elektronik yang disediakan untuk
memenuhi kebutuhan Barang/jasa pemerintah.
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah
layanan pengelolaan teknologi informasi untuk
memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.
22, Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.
24, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
1. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat
yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan
dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
1. Pengadaan . . .
SK No 254846 A
jdih.lkpp.go.id
---
0
x
### REPUBLIK INDONESIA
s
1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah
cara memperoleh Barang/jasa yang disediakan oleh
Pelaku Usaha.
1. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan Barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
29a. Produk adalah Barang yang dibuat atau jasa yang
dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional
yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah
pikir.
1. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,
dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata
kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
1. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga Barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan
biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi.
1. Pembelian . . .
SK No 254845 A
jdih.lkpp.go.id
---
&
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
S8
1. Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau
Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara
pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem
katalog elektronik.
1. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
1. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi.
1. Pengadaan Barang/Jasa Internasional adalah
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh
APBN/APBD termasuk yang sumber pendanaannya
baik sebagian atau seluruhnya melalui pinjaman luar
negeri/hibah luar negeri yang terbuka bagi Pelaku
Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
1. Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
40a. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
41, Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
42, E-reverse Auction adalah metode penawaran harga
secara berulang.
1. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang
ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi
dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak
dalam pemilihan Penyedia.
1. Kontrak . . .
SK No 254844 A jdih.lkpp.go.id
---
%
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
o
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana
Swakelola.
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
mengenai kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah.
46a. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan jasa,
termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang
diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang
berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,
menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja
warga negara Indonesia, dan prosesnya
menggunakan bahan baku atau komponen yang
seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
46b. Produk Ramah Lingkungan Hidup adalah Barang dan
jasa termasuk teknologi yang telah menerapkan
prinsip pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan
lingkungan hidup.
1. Dihapus.
1. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
1. Sanksi . . .
SK No 254843 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
2310
1. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi
Lainnya dalam jangka waktu tertentu.
1. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan
Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai
manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan
menciptakan good corporate governance tidak hanya
untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/
Institusi Lainnya/Pemerintah Desa sebagai
penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta
signifikan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.
S1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi
Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan
kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan hasil
yang efektif dan efisien.
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
S54. Dihapus.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
