PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi
Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh
APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Sa. Institusi . . .
SK No 254849 A jdih.lkpp.go.id
---
al
w&
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
5
Sa. Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan
APBN dan/atau APBD selain
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Pemerintah Desa/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah/badan usaha milik desa.
Sb. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah
lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan /atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1
(satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program
sesuai dengan bidang tugasnya.
11 Unit.. s
SK No 254848 A jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
8
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
1. Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
1. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagai pihak pemberi pekerjaan.
1. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
1. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
18a. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil
Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa.
18b. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Personel Lainnya adalah prajurit Tentara Nasional
Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Aparatur Sipil Negara pada
Kementerian/Lembaga yang dikecualikan memiliki
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
18c. Sertifikat . . .
SK No 254847 A
jdih.lkpp.go.id
---
X,
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
18c. Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti
keterangan tertulis dari proses penetapan dan
pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis
sumber daya pengelola fungsi Pengadaan
Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai
dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
18d. Sertifikat Kompetensi PPK adalah tanda atau bukti
keterangan tertulis dari proses penetapan dan
pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis
sebagai PPK yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai
dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
1. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1. Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa
adalah pasar elektronik yang disediakan untuk
memenuhi kebutuhan Barang/jasa pemerintah.
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah
layanan pengelolaan teknologi informasi untuk
memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.
22, Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.
24, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
1. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat
yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan
dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
1. Pengadaan . . .
SK No 254846 A
jdih.lkpp.go.id
---
0
x
### REPUBLIK INDONESIA
s
1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah
cara memperoleh Barang/jasa yang disediakan oleh
Pelaku Usaha.
1. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan Barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
29a. Produk adalah Barang yang dibuat atau jasa yang
dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional
yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah
pikir.
1. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,
dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata
kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
1. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga Barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan
biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi.
1. Pembelian . . .
SK No 254845 A
jdih.lkpp.go.id
---
&
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
S8
1. Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau
Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara
pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem
katalog elektronik.
1. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
1. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi.
1. Pengadaan Barang/Jasa Internasional adalah
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh
APBN/APBD termasuk yang sumber pendanaannya
baik sebagian atau seluruhnya melalui pinjaman luar
negeri/hibah luar negeri yang terbuka bagi Pelaku
Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
1. Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
40a. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
41, Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
42, E-reverse Auction adalah metode penawaran harga
secara berulang.
1. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang
ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi
dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak
dalam pemilihan Penyedia.
1. Kontrak . . .
SK No 254844 A jdih.lkpp.go.id
---
%
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
o
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana
Swakelola.
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
mengenai kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah.
46a. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan jasa,
termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang
diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang
berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,
menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja
warga negara Indonesia, dan prosesnya
menggunakan bahan baku atau komponen yang
seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
46b. Produk Ramah Lingkungan Hidup adalah Barang dan
jasa termasuk teknologi yang telah menerapkan
prinsip pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan
lingkungan hidup.
1. Dihapus.
1. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
1. Sanksi . . .
SK No 254843 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
2310
1. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi
Lainnya dalam jangka waktu tertentu.
1. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan
Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai
manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan
menciptakan good corporate governance tidak hanya
untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/
Institusi Lainnya/Pemerintah Desa sebagai
penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta
signifikan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.
S1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi
Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan
kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan hasil
yang efektif dan efisien.
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
S54. Dihapus.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini
meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian P
Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi
Lainnya/Pemerintah Desa yang menggunakan
anggaran belanja yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari APBN/APBD/APB Desa:
- Pengadaan . . .
SK No 254842 A
jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
an
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan
anggaran belanja dari APBN/APBD/APB Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk
Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri
dan/atau hibah dalam negeri, dan/atau
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan
anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan
Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai
dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 5 diubah, sehingga
### Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber
Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
mengembangkan Lokapasar (E-marketplace)
Pengadaan Barang/Jasa;
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,
serta transaksi elektronik;
mendorong penggunaan Barang/jasa dalam negeri
dan Standar Nasional Indonesia;
memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan usaha menengah;
mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri
kreatif serta memanfaatkan hasil invensi dan
inovasi/hasil Penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
1. Ketentuan . . .
SK No 254841 A jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- 13~
1. Ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf f ayat (2) Pasal 7
diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan**
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga
kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya
harus dirahasiakan untuk mencegah
penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung,
yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara;
g menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi; dan .
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari
atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa.
**(2) Pertentangan . . .**
SK No 254840 A
jdih.lkpp.go.id
---
?
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- 18i=
**(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam
hal:
- direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha, merangkap sebagai direksi,
dewan komisaris, atau personel inti pada badan
usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang
sama;
- konsultan perencana/pengawas dalam
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya bertindak sebagai pelaksana Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang direncanakannya/diawasinya, kecuali
dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi;
- konsultan manajemen konstruksi berperan
sebagai konsultan perencana;
- pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/
Institusi Lainnya;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan badan usaha
Penyedia; dan/atau
- beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender/Seleksi yang sama yang memenuhi
kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf
yakni huruf f2 dan ketentuan ayat (3) diubah, sehingga
### Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal9...
SK No 254839 A
jdih.lkpp.go.id
---
o
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
**(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a**
memiliki tugas dan kewenangan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan,
menetapkan perencanaan pengadaan,
menetapkan dan mengumumkan RUP,
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk
Tender/Seleksi ulang gagal;
L menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan,
metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak
pada proses pengadaan dengan pertimbangan
untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau
mengatasi stagnasi pemerintahan guna
kemanfaatan dan kepentingan umum;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
dihapus;
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
menetapkan tim teknis;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk
pelaksanaan melalui sayembara/kontes;
menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal;
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung/E-
purchasing untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling
sedikit di atas Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); atau
1. Seleksi. . .
SK No 254715 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
### REPUBLIK INDONESIA
515
1. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
pagu anggaran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
**(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan**
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan**
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f2 kepada KPA.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga
### Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
**(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan
pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA.
**(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), KPA berwenang menjawab sanggah banding**
peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
**(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan**
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
**(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan**
Barang/Jasa.
**(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat**
melaksanakan tugas PPK.
**(6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib**
memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan
jasa serta PPK.
1. Ketentuan . . .
SK No 254837 A
jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
s 165
1. Ketentuan ayat (1) huruf i Pasal 11 diubah, di antara ayat
**(1) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan**
ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6),
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
**(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan
kerja;
- menetapkan rancangan Kontrak;
- menetapkan HPS;
£ menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
8& mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
- menginput e-Kontrak dan mengendalikan
Kontrak;
s menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan;
menilai kinerja Penyedia;
a8 menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
9.9 menetapkan surat penunjukan Penyedia
Barang/jasa.
**(2) Selain . . .**
SK No 254836 A
jdih.lkpp.go.id
---
Pa
X
### REPUBLIK INDONESIA
**(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja, dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang
telah ditetapkan.
(2a) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan
tipologinya.
**(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan**
Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja
dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk
melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
**(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan
kompetensi PPK.
**(5) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah**
menyusun rencana aksi pemenuhan PPK ber-
Sertifikat Kompetensi PPK sesuai tipologinya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi PPK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan rencana
aksi pemenuhan PPK ber-Sertifikat Kompetensi PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur bersama-
sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan Kepala Lembaga.
Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal
13 berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 13. ..
SK No 254835 A
jdih.lkpp.go.id
---
#X
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
**(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
memiliki tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan
Langsung dan E-purchasing dengan pembelian
langsung;
- dihapus; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran
paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah); dan
1. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
pagu anggaran paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
**(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
beranggotakan 3 (tiga) orang.
**(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas**
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
**(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau**
tenaga ahli.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga
### Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
**(2) Pelaksanaan . . .**
SK No 254834 A
jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan
tugas Pokja Pemilihan atau PPK.
**(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan PPK**
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan**
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (la), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
**(1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka**
acuan kerja Barang/jasa menggunakan:
- “Produk Dalam Negeri;
- Produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
- Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
- Produk Ramah Lingkungan Hidup.
(la) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka
acuan kerja Barang/jasa menggunakan Produk
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menyesuaikan dengan kemampuan industri
dalam negeri sebagaimana tercantum dalam daftar
inventarisasi Barang/jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
**(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka**
acuan kerja dimungkinkan penyebutan merek
terhadap:
- komponen Barang/jasa;
suku cadang;
bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau pog Barang/jasa dalam katalog elektronik.
**(3) Pemenuhan . . .**
SK No 254833 A
jdih.lkpp.go.id
---
f
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Pemenuhan penggunaan Produk sebagaima{la**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
**(4) Produk Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan
Barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan
hidup.
1. Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
**(3), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 20
**(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan**
dengan berorientasi pada:
- keluaran atau hasil;
- volume Barang/jasa;
- ketersediaan Barang/jasa;
- kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
- ketersediaan anggaran belanja.
**(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan**
Barang/Jasa, dilarang:
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di
beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya
dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-
masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis
pekerjaannya harus dipisahkan;
¢. menyatukan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi
beberapa paket dengan maksud menghindari
Tender/Seleksi.
**(3) Dalam . . .**
SK No 254832 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan**
Barang/jasa, PPK wajib mengalokasikan paling
sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran
belanja Barang/jasa untuk menggunakan Produk
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri.
1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Strategi pemaketan untuk Pekerjaan Konstruksi dapat
berupa penyediaan sumber daya oleh pemilik pekerjaan
(supplied by ownen.
Pasal 20
**(1) Penyediaan sumber daya untuk Pekerjaan Konstruksi**
dapat disediakan oleh pemilik pekerjaan meliputi:
- bahan baku, material, dan Barang sudah
terstandar;
- bahan baku, material, dan Barang untuk
mendukung bangunan permanen;
- bahan baku, material, dan Barang untuk 1 (satu)
paket atau beberapa paket Pekerjaan
Konstruksi;
- peralatan untuk menunjang Pekerjaan
Konstruksi; dan/atau
- Barang dan jasa dalam Pekerjaan Konstruksi
yang ditangani oleh Penyedia jasa spesialis.
**(2) Penyediaan sumber daya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
- E-purchasing, dan/atau
- pemesanan berdasarkan Kontrak payung.
1. Ketentuan . . .
SK No 254831 A jdih.lkpp.go.id
---
Pa
K
### REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
**(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada**
tahap perencanaan pengadaan, persiapan
pengadaan, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia
pada Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
**(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan**
oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ.
**(3) Kepala LKPP melaksanakan Konsolidasi Pengadaan**
Barang/Jasa secara nasional dan dapat
menyerahkan tugas dan kewenangan kepada
menteri/kepala lembaga.
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 26 diubah, serta ayat
**(8) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 26
**(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data**
yang dapat dipertanggungjawabkan.
**(2) Nilai HPS bersifat tidak rahasia.**
**(3) Rincian HPS bersifat rahasia.**
**(4) Dihapus.**
**(5) HPS digunakan sebagai:**
- alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah dalam Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
C. penentuan besaran jaminan penawaran,
jaminan pelaksanaan, dan jaminan sanggah
banding;
- penentuan . . .
SK No 254830 A
jdih.lkpp.go.id
---
raa
5
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-23.
- penentuan batasan persyaratan personel
manajerial dan peralatan utama dalam
Pekerjaan Konstruksi; dan
- penentuan penerbit jaminan.
**(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran**
kerugian negara.
**(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan**
Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
E-purchasing dengan nilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender
pekerjaan terintegrasi.
**(8) Dihapus.**
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), ayat
**(9), dan ayat (11) Pasal 27 diubah, di antara ayat (9) dan**
ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a), dan di
antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (10a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
**(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya**
terdiri atas:
- lumsum;
- harga satuan;
- gabungan lumsum dan harga satuan;
- Kontrak payung;
- biaya plus imbalan; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
(22 Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
terdiri atas:
- lumsum;
- harga satuan;
- gabungan . . .
SK No 254829 A jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
=04
c gabungan lumsum dan harga satuan;
- putar kunci;
(34 biaya plus imbalan;
m modifikasi putar kunci;
g Kontrak payung; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
**(3) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri**
atas:
- lumsum;
- waktu penugasan;
- Kontrak payung; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
**(4) Jenis Kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi**
terdiri atas:
- lumsum;
- putar kunci;
- modifikasi putar kunci; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
() Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat**
**(4) huruf a merupakan Kontrak dengan ruang lingkup**
pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap
dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
risiko ditanggung oleh Penyedia;
berorientasi kepada keluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan
Produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.
**(6) Kontrak . . .**
SK No 254828 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(6) Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
@) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
**(2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan**
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu)
pekerjaan yang diperjanjikan.
**(8) Kontrak payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf c dapat
berupa Kontrak harga satuan dalam periode waktu
tertentu untuk:
- Barang/jasa yang dibutuhkan oleh beberapa
PPK untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi Lainnya;
- Barang/jasa yang dibutuhkan secara berulang;
dan/atau
- Barang/jasa yang belum dapat ditentukan
volume dan/atau waktu pengiriman/waktu
pelaksanaan pada saat Kontrak ditandatangani.
**(9) Kontrak putar kunci sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf b merupakan suatu
perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek
dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek
tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk
pemasangan semua perlengkapannya sehingga
proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
(9a) Kontrak . . .
SK No 254827 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(9a) Kontrak modifikasi putar kunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf c
dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit
memuat:
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dapat dilakukan secara bertahap
setelah Pekerjaan Konstruksi selesai termasuk
pemasangan semua perlengkapan sehingga siap
dioperasikan atau dimanfaatkan sesuai
kesepakatan dalam Kontrak.
**(10) Kontrak biaya plus imbalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan
jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam
rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai
Kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual
ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya
aktual atau imbalan dengan jumlah tetap.
(10a)Kontrak berbasis kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf
d, dan ayat (4) huruf d merupakan Kontrak atas
dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu.
**(11) Kontrak berdasarkan waktu penugasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Kontrak
Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang
lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci
dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
**(12) Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan**
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat
berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12
(dua belas) bulan;
- pekerjaan . . .
SK No 254826 A
jdih.lkpp.go.id
---
K
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1
(satu) tahun anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih
apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3
(tiga) tahun anggaran.
1. Ketentuan huruf e ayat (1) diubah, ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) Pasal 28 diubah, serta di antara ayat (6) dan ayat
**(7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal**
28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
**(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:**
bukti pembelian/pembayaran;
o kuitansi;
surat perintah kerja;
po surat perjanjian; dan
- surat/bukti pesanan.
**(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
**(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak RpS50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
**(4) Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di
atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dengan nilai paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(S) Surat . . .
SK No 254825 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
.28 -
**(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah), dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi
dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
**(6) Surat/bukti pesanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(6a) Dalam hal Kontrak menggunakan Kontrak lumsum,
bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak memerlukan rincian dokumen pendukung
kontrak.
**(7) Ketentuan mengenai bukti pendukung untuk masing-**
masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara atau sesuai peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
**(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan**
pelaksanaan pekerjaan.
() Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai
Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi untuk nilai Kontrak antara
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);
- paling. . .
SK No 254824 A jdih.lkpp.go.id
---
o
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-29.-
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai
Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi dengan nilai Kontrak lebih dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah);
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi dengan nilai kontrak lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah);
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai
Kontrak untuk non-Usaha Mikro dan Usaha
Kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai
Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
**(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan**
Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (2a) Pasal 30 diubah, sehingga
### Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
**(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:**
- jaminan penawaran;
o jaminan sanggah banding;
o jaminan pelaksanaan;
o jaminan uang muka; dan
o jaminan pemeliharaan.
() Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi.
(2a) Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b untuk pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi.
**(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa bank garansi atau surety bond.
**(4) Bentuk . . .**
SK No 254823 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
=30
**(4) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
bersifat:
- tidak bersyarat;
- mudah dicairkan; dan
- harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pokja
Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh
Pokja Pemilihan/PPK diterima.
**(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan**
jaminan penawaran, jaminan sanggah banding,
jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan.
**(6) Jaminan dari bank umum, perusahaan penjaminan,**
perusahaan asuransi, lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis
Jaminan.
@) Perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) merupakan perusahaan
penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan
pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 33 dihapus, sehingga
### Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
**(1) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
**(2) Jaminan . . .**
SK No 254822 A
jdih.lkpp.go.id
---
&0
5
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
SGI =
**(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia
dikuasai oleh pengguna, atau
- dihapus.
**(3) Besaran nilai jaminan pelaksanaan sebagai berikut:**
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan
puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan
sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan
puluh persen) dari nilai HPS, jaminan
pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
HPS.
**(4) Besaran nilai jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan**
terintegrasi sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan
puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan
pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan
puluh persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan
pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
pagu anggaran.
**(5) Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah**
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 38 diubah,
serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga
### Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
**(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan**
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing,
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender. ..
SK No 254821 A
jdih.lkpp.go.id
---
Pal
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES.
<30«
- Tender cepat; dan
- Tender.
**(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum
dalam katalog elektronik.
**(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
- Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); dan
- Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
**(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
**(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya**
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
- pelaksanaan program prioritas pemerintah,
bantuan pemerintah, dan/atau bantuan
Presiden berdasarkan arahan Presiden;
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang
mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
- Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk
kepentingan negara meliputi intelijen,
perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan
Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu
negara setingkat kepala negara/kepala
pemerintahan, atau Barang/jasa lain bersifat
rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Pekerjaan . . .
SK No 254820 A jdih.lkpp.go.id
---
Ok
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang
merupakan satu kesatuan sistem konstruksi
dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko
kegagalan bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat direncanakan/diperhitungkan
sebelumnya;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)
Pelaku Usaha yang mampu;
pengadaan dan penyaluran benih unggul yang
meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta
pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada
petani dalam rangka menjamin Kketersediaan
benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk
pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
di lingkungan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang yang bersangkutan;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegang hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang Tender untuk
mendapatkan izin dari Pemerintah;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami
kegagalan;
pemilihan Penyedia untuk melanjutkan
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
atau
permintaan berulang (repeat order) untuk
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang sama.
**(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah
terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja
Penyedia untuk pengadaan yang:
- spesifikasi . . .
SK No 254819 A
jdih.lkpp.go.id
---
sP
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah
dapat ditentukan secara rinci; atau
- dimungkinkan dapat menyebutkan merek
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf b dan huruf c.
@) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan
metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
**(8) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan**
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan
Penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), Penunjukan Langsung, Tender cepat,
dan Tender wajib menggunakan aplikasi sistem
pengadaan secara elektronik dengan fitur
transaksional.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
**(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia**
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dilakukan dengan:
- sistemnilai,
- penilaian biaya selama umur ekonomis; atau
- harga terendah.
**(2) Metode evaluasi sistem nilai digunakan untuk**
Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, atau pekerjaan
terintegrasi yang memperhitungkan penilaian teknis
dan harga.
**(3) Metode evaluasi penilaian biaya selama umur**
ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang yang
memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga,
biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa
dalam jangka waktu operasi tertentu.
**(4) Metode evaluasi harga terendah digunakan untuk**
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan
pemenang di antara penawaran yang memenuhi
persyaratan teknis.
1. Ketentuan . . .
SK No 254818 A
jdih.lkpp.go.id
---
&
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
<38
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 41
diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7),
sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
**(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri**
atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung; dan
- Seleksi.
**(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi perorangan atau badan usaha yang
sudah tercantum dalam katalog elektronik.
**(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
yang bernilai sampai dengan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
**(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
dalam keadaan tertentu.
S Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- Jasa Konsultansi dalam rangka pelaksanaan
program prioritas pemerintah, bantuan
pemerintah, dan/atau bantuan Presiden
berdasarkan arahan Presiden;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan
oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan
oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah
terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta;
- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokasi atau pengadaan
arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya,
untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan
hukum dari pihak tertentu, yang sifat
pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya
harus segera dan tidak dapat ditunda;
e Jasa...
SK No 254817 A jdih.lkpp.go.id
---
K
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
=86
- Jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang
merupakan satu kesatuan sistem konstruksi
dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko
kegagalan bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang
sudah dilaksanakan sebelumnya;
- permintaan berulang (repeat order) untuk
Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
g- Jasa Konsultansi yang telah dilakukan Seleksi
ulang mengalami kegagalan;
- pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Jasa
Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan
Kontrak;
- Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
j- jasa ahli dewan sengketa konstruksi.
**(6) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d**
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling
sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
**(7) Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan**
metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi wajib
menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara
elektronik dengan fitur transaksional.
1. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
**(1) Arahan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a
dituangkan dalam risalah rapat, memorandum, atau
dokumen lainnya.
**(2) Menteri atau kepala lembaga selaku PA:**
- membuat dokumen tertulis yang menyatakan
bahwa program prioritas pemerintah, bantuan
pemerintah, dan/atau bantuan Presiden
merupakan arahan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
- menetapkan . . .
SK No 254816 A
jdih.lkpp.go.id
---
sP
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan penggunaan metode Penunjukan
Langsung berdasarkan analisis PA.
**(3) Menteri atau kepala lembaga menyampaikan**
dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara untuk mendapatkan
konfirmasi.
**(4) Dalam hal arahan Presiden dalam risalah rapat,**
memorandum, atau dokumen lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memuat arahan
penggunaan metode pemilihan Penyedia dengan
Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga
selaku PA sesuai dengan kewenangannya dapat
langsung menggunakan metode Penunjukan
Langsung.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 44 ditambahkan 1 (satu) huruf
yakni huruf ¢, ketentuan huruf c ayat (S) dihapus, serta di
antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (8a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
**(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi,**
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan
sebagai Penyedia.
**(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau**
prakualifikasi.
**(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan**
pemilihan sebagai berikut:
- Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk pengadaan yang bersifat tidak
kompleks;
. Seleksi Jasa Konsultansi perorangan; atau
- Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi badan
usaha/Jasa Konsultansi perorangan/Jasa
Lainnya.
**(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan
pelaksanaan evaluasi penawaran dengan
menggunakan metode sistem gugur.
**(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan**
pemilihan sebagai berikut:
- Tender . . .
SK No 254758 A jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
38+
- Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk pengadaan yang bersifat
kompleks; atau
- Seleksi Jasa Konsultansi badan usaha.
- Dihapus.
**(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum
pemasukan penawaran dengan menggunakan
metode:
- sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- sistem pembobotan dengan ambang batas untuk
Penyedia Jasa Konsultansi.
**(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:**
- daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
**(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam**
sistem informasi kinerja Penyedia, tidak diperlukan
pembuktian kualifikasi.
(8a) Persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja
Penyedia.
**(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan**
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
**(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan
teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang
didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan
secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan
dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah serta ditambahkan 5
(lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan
ayat (10), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
**(1) Pelaksanaan Swakelola tipe 1 dilakukan dengan**
ketentuan sebagai berikut:
- PA/KPA . ..
SK No 254772 A
jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- PA/KPA dapat menggunakan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
dan/atau tenaga ahli;
- penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi
50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim
Pelaksana; dan
- dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
**(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan**
ketentuan sebagai berikut:
- PA/KPA dapat melakukan kesepakatan kerja
sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
- PPK menandatangani Kontrak dengan ketua tim
pelaksana Swakelola.
**(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan**
berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
**(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan**
berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan
Kelompok Masyarakat.
**(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), nilai pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak sudah termasuk
kebutuhan Barang/jasa yang diperoleh melalui
Penyedia.
**(6) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe I, tipe II, dan tipe**
III dapat dilakukan melalui E-purchasing.
@) Apabila dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan
material/bahan/alat, maka wajib menggunakan
material/bahan/alat yang merupakan Produk Dalam
Negeri dan/atau Produk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
**(8) Pembelian material/bahan/alat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan metode
E-purchasing.
**(9) Pembelian . . .**
SK No 254813 A
jdih.lkpp.go.id
---
sP
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(9) Pembelian material/bahan/alat dengan metode**
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
untuk Swakelola tipe III dan tipe IV dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan
Swakelola.
**(10) Pembelian material/bahan/alat dengan metode**
E-purchasing pada Swakelola tipe III dan tipe IV
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 50 diubah, dan di antara ayat (5)
dan ayat (6) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5a), ayat
(Sb), dan ayat (Sc) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
**(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi**
meliputi:
- pelaksanaan kualifikasi;
- pengumuman dan/atau undangan;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pemilihan;
a pemberian penjelasan;
penyampaian dokumen penawaran;
o evaluasi dokumen penawaran;
penetapan dan pengumuman pemenang; dan Fm sanggah.
**(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan**
Konstruksi ditambahkan tahapan sanggah banding.
**(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan
Kklarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis
dan biaya setelah masa sanggah selesai.
**(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender cepat dengan**
ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam sistem
informasi kinerja Penyedia;
peserta menyampaikan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui
aplikasi; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga
penawaran terendah.
**(5) Pelaksanaan . . .**
SK No 254812A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
=4 =
**(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk**
memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia
dalam katalog elektronik.
(Sa) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal:
- tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek
volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi,
dan/atau layanan; atau
- berdasarkan pertimbangan lebih efisien
dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan
metode selain E-purchasing.
(Sb) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan
berdasarkan penilaian PPK.
(Sc) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana
dimaksud pada ayat (Sa) dan ayat (Sb) diatur dalam
Peraturan Kepala Lembaga.
**(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan**
dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang
dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun
harga.
7 Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada
Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya yang menggunakan bukti pembelian
atau kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan
Langsung yang menggunakan surat perintah
kerja.
**(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP**
diumumkan.
**(9) Untuk Barang/jasa yang Kontrak-nya harus**
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat
dilaksanakan setelah:
- penetapan pagu . anggaran
Kementerian/Lembaga; atau
- persetujuan . . .
SK No 254811 A jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- persetujuan rencana kerja dan anggaran
Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih
dahulu melalui aplikasi sistem informasi RUP.
**(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode**
E-reverse Auction.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 51
diubah, di antara huruf a dan huruf b ayat (7) disisipkan
1 (satu) huruf yakni huruf al, serta di antara ayat (8) dan
ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8a), sehingga
### Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
**(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:**
- setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak
ada peserta yang menyampaikan dokumen
kualifikasi; atau
- jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang
dari 3 (tiga) peserta.
**(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:**
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi
peénawaran;
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen
Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
- seluruh peserta terindikasi melakukan
persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh. ..
| SK No 254810 A jdih.lkpp.go.id
|
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
seluruh penawaran harga Tender
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di
atas HPS;
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;
Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme; dan/atau
alokasi anggaran dalam dokumen anggaran yang
telah disahkan tidak tersedia dalam daftar isian
pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan
anggaran tahun anggaran untuk pengadaan
yang mendahului persetujuan rencana kerja dan
anggaran Kementerian/Lembaga oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau rencana kerja dan
anggaran Perangkat Daerah oleh dewan
perwakilan rakyat daerah.
**(3) Tender cepat gagal dalam hal:**
- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta
yang menyampaikan dokumen penawaran
setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
pemenang atau pemenang cadangan tidak ada
yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
ditemukan kesalahan dalam Dokumen
Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini;
seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
seluruh peserta terindikasi melakukan
persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat;
dan/atau
Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme.
**(4) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf i dan huruf j dinyatakan oleh PA/KPA.
**(6) Tindak. . .**
SK No 254809 A
jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi
dilanjutkan, atau
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan seperti proses
Penunjukan Langsung.
@ Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera
melakukan:
- evaluasi ulang;
al. penyampaian penawaran ulang; atau
- Tender/Seleksi ulang.
**(8) Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan
evaluasi penawaran.
(8a) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf al, dilakukan dalam
hal Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d pada Tender dengan
Prakualifikasi atau Seleksi Jasa Konsultansi badan
usaha.
**(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) huruf b, dilakukan untuk Tender/Seleksi
gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sampai dengan huruf i.
**(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan
dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan
Langsung dengan kriteria:
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan
Tender/Seleksi.
**(11) Tindak . . .**
SK No 254808 A
jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(11) Tindak lanjut dari Tender cepat gagal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan
reviu penyebab kegagalan Tender cepat dan
melakukan Tender cepat kembali atau mengganti
metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam
### Pasal 38 ayat (1).
1. Ketentuan Pasal 52 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
**(3), sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 52
**(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:**
- penetapan surat penunjukan Penyedia
Barang/jasa;
penandatanganan Kontrak;
pemberian uang muka; ao0g pembayaran prestasi pekerjaan;
perubahan Kontrak;
™m0 penyesuaian harga;
penghentian Kontrak atau berakhirnya Kontrak;
E pemutusan Kontrak;
- serah terima hasil pekerjaan; dan/atau
j- penanganan Keadaan Kahar.
**(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau**
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam
hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup
tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia
untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
**(3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan membutuhkan**
material/bahan/alat, maka wajib menggunakan
material/ bahan/alat yang merupakan Produk Dalam
Negeri dan/atau Produk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri
sesuai yang tercantum dalam dokumen penawaran.
1. Ketentuan . . .
SK No 254807 A jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
AGe
1. Ketentuan Pasal 54 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
**(3), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 54
**(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi**
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja
yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK
bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
Kontrak, yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan
kondisi lapangan; dan/atau
- mengubah jadwal pelaksanaan.
**(2) Dalam hal perubahan Kontrak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan
nilai Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan
dengan ketentuan penambahan nilai Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam Kontrak awal.
**(3) Dalam hal perubahan Kontrak disebabkan adanya**
keadaan darurat, maka ketentuan penambahan nilai
Kontrak akhir dapat melebihi 10% (sepuluh persen)
berdasarkan persetujuan dari PA.
1. Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal
59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
**(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk**
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga
negara Indonesia yang berada di dalam negeri
dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak
dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
**(2) Keadaan . . .**
SK No 254806 A
jdih.lkpp.go.id
---
an
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
=47
**(2) Keadaan darurat meliputi:**
- bencana alam, bencana non-alam, dan/atau
bencana sosial;
- pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
- kerusakan sarana/prasarana yang dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik;
- bencana alam, bencana non-alam, bencana
sosial, perkembangan situasi politik dan
keamanan di luar negeri, dan/atau
pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang
memiliki dampak langsung terhadap
keselamatan dan ketertiban warga negara
Indonesia di luar negeri; dan/atau
- pemberian bantuan kemanusiaan kepada
daerah di Indonesia atau negara lain yang
terkena bencana.
**(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat,**
dan transisi darurat ke pemulihan.
**(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia
terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang
dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
**(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan**
dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal
penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun
waktu keadaan darurat.
**(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi**
dengan konstruksi permanen, penyelesaian
pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.
1. Diantara...
SK No 254805 A
jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1a) serta ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal
61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
**(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan**
Presiden ini:
- Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan
umum/badan layanan umum daerah,
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara
luas kepada masyarakat,
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
(1a) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk kewajiban penggunaan Produk
Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi.
**(2) Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan**
umum/badan layanan umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2a) Dalam hal badan layanan umum/badan layanan
umum daerah belum memiliki peraturan Pengadaan
Barang/Jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa pada badan layanan umum/badan
layanan umum daerah berpedoman pada Peraturan
Presiden ini.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam**
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf ¢, dan huruf d diatur
dalam Peraturan Kepala Lembaga.
32.Judul. ..
SK No 254804 A
jdih.lkpp.go.id
---
K
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Judul Bagian Kelima pada BAB VIII PENGADAAN KHUSUS
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Pengadaan Barang/Jasa Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri
atau Hibah Luar Negeri
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
**(6), dan ayat (8) Pasal 63 diubah, dan di antara ayat (2) dan**
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga
### Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
**(1) Pengadaan Barang/Jasa Internasional dapat**
dilaksanakan untuk:
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah);
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah); atau
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh
lembaga penjamin kredit ekspor atau kreditor
swasta asing.
**(2) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang**
mampu dan memenuhi persyaratan, Pengadaan
Barang/Jasa Internasional dilaksanakan untuk nilai
kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2a) Pengadaan Barang/Jasa Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencantumkan ketentuan
mengenai:
- alih teknologi/pengetahuan;
- penggunaan tenaga ahli/tenaga teknis nasional;
dan/atau
penggunaan Barang/jasa lain dari dalam negeri.
**(3) Badan. . .**
SK No 254803 A
jdih.lkpp.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Badan usaha asing yang mengikuti Pengadaan**
Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha
dengan badan usaha nasional dalam bentuk
konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama
lainnya.
**(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan**
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, harus
bekerja sama dengan industri dalam negeri meliputi
namun tidak terbatas pada pembuatan suku cadang
dan/atau pelaksanaan pelayanan purnajual.
**(5) Pengadaan Barang/Jasa Internasional diumumkan**
dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah dan situs web komunitas internasional.
**(6) Dokumen Pemilihan melalui Pengadaan Barang/Jasa**
Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua)
bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
**(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda**
terhadap Dokumen Pemilihan — sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dokumen yang ber-Bahasa
Indonesia dijadikan acuan.
**(8) Pembayaran Kontrak melalui Pengadaan**
Barang/Jasa Internasional dapat menggunakan mata
uang Rupiah dan/atau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 64
**(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang**
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri
atau hibah luar negeri berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini,
kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar
negeri atau perjanjian hibah luar negeri atau turunan
perjanjian/dokumen lain yang berkaitan dengan
perjanjian sebagai bagian dari persyaratan pinjaman
luar negeri atau hibah luar negeri serta ketentuan
asal (country of origin) Barang dan jasa.
**(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang**
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri
dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya
perjanjian pinjaman luar negeri (advance
procurement).
**(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.
1. Setelah . . .
SK No 254802 A
jdih.lkpp.go.id
---
&
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
=61 &
1. Setelah Bagian Kelima pada BAB VIII PENGADAAN
KHUSUS ditambahkan 1 (satu) judul bagian, yakni Bagian
Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Pengadaan Barang/Jasa Desa
1. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C sehingga
berbunyi sebagai berikut: .
Pasal 64
**(1) Pengadaan Barang/Jasa desa dilaksanakan untuk**
meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sesuai
dengan kewenangan desa.
**(2) Kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) mengutamakan Penyedia di desa setempat dan**
penggunaan material yang ada di desa.
Pasal 64
**(1) Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui**
Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa.
**(2) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa desa tidak dapat**
dilaksanakan secara Swakelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengadaan Barang/Jasa
desa dilakukan melalui Penyedia dengan ketentuan:
- Penyedia merupakan Penyedia Barang/jasa di
desa setempat;
- dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa
setempat tidak tersedia, maka dapat dilakukan
melalui Penyedia Barang/jasa di desa sekitar
dalam kabupaten/kota yang sama; atau
- dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa sekitar
tidak tersedia maka dapat dilakukan melalui
Penyedia lainnya.
Pengadaan Barang/Jasa desa melalui Penyedia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
dari hasil produksi dalam negeri.
**(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan melalui metode E-purchasing.
**(5) Dalam hal metode E-purchasing sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan,
Pengadaan Barang/Jasa desa dapat dilakukan
dengan metode pemilihan lainnya untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
### Pasal 64C . ..
SK No 254801 A jdih.lkpp.go.id
---
X
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan**
Barang/Jasa desa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 64A dan Pasal 64B diatur dengan peraturan
bupati/wali kota dengan mengacu pada pedoman
yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Lembaga.
**(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi pengaturan mengenai tujuan, kebijakan,
prinsip, etika, pelaku, perencanaan, persiapan dan
pelaksanaan pengadaan, sumber daya manusia dan
kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan.
1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
**(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi**
Lainnya wajib menggunakan Produk Usaha Mikro
dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi
dalam negeri.
**(2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi**
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh
persen) dari nilai anggaran belanja Barang/jasa
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
Lainnya.
**(3) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/**
Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai
dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi.
**(4) Nilai pagu anggaran pengadaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk paket
pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang
tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi.
(5 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemeri
