Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PERPRES No. 47 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Pustakawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pustakawan berdasarkan Peratw-an PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besamya tunjangan Pustakawan,

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pustakawan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana climaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hat lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 47 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN BESARNYA NO JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Pustakawan Ahli Pustakawan Utama Rp 700.000,00 Pustakawan Madya Rp 500.000,00 Pustakawan Muda Rp 375.000,00 Pustakawan Pertama Rp 275.000,00 2 Pustakawan Terampil Pustakawan Penyelia Rp 350.000,00 Pustakawan Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Pustakawan Pelaksana Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO