Langsung ke konten

PENETAPAN PELABUHAN PATIMBAN DI KABUPATEN SUBANG,

PERPRES No. 47 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban,

Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa

Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun

2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis

Nasional.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, meliputi kegiatan perencanaan,

pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,

pembinaan teknis dan pembinaan manajemen

pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk

menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.

(2) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian

Perhubungan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.100

(3) Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait

dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,

Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan

Badan Usaha Pelabuhan.

Pasal 3

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bersumber

dari:

  • Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah;
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
  • kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;

dan/atau

  • sumber lainnya yang sah.

(2) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk

penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan,

dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan

Usaha Pelabuhan.

Pasal 4

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota

sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing

memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan

Pelabuhan Patimban.

Pasal 5

Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.100 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id