Langsung ke konten

PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT

PERPRES No. 47 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya

disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan

berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya

bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya

fotovoltaik.

1. Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi

perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan,

dan pemeliharaan LTSHE.

1. Penerima LTSHE adalah Warga Negara Indonesia yang

rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan

tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah

tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.86

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan

hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,

terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan

dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Penyediaan LTSHE ditujukan untuk memenuhi kebutuhan

masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga

listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah

terisolir, dan pulau-pulau terluar melalui percepatan

Penyediaan LTSHE.

Pasal 3

(1) Penyediaan LTSHE dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat

melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima

LTSHE.

(2) Pemberian LTSHE secara gratis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap

Penerima LTSHE.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.86 -4-

Pasal 4

(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyediaan

LTSHE.

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE, Menteri

melakukan:

  • perencanaan wilayah pendistribusian dan

pemasangan LTSHE setelah berkoordinasi dengan

Pemerintah Daerah;

  • pengadaan Badan Usaha pelaksana Penyediaan

LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengadaan

barang/jasa pemerintah.

Pasal 5

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:

  • penyediaan data calon Penerima LTSHE;
  • sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan
  • pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian,

pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.

Pasal 6

(1) Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE

sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf b,

paling kurang memenuhi persyaratan:

  • memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di

dalam negeri;

  • mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di

dalam dan luar negeri;

  • menyediakan layanan purna jual paling kurang 3

(tiga) tahun; dan

  • menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang

LTSHE.

(2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana

Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran

pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan,

dan pemeliharaan LTSHE sesuai dengan perjanjian kerja

www.peraturan.go.id

---

2017, No.86

dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh

Menteri.

Pasal 7

(1) LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat

menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia

yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari

lembaga uji yang terakreditasi.

Pasal 8

Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE

sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dan dilarang memperjualbelikan dan/atau

memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian

penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi

wewenang oleh Menteri.

Pasal 9

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

pelaksanaan Penyediaan LTSHE.

Pasal 10

Menteri melaporkan perkembangan pelaksanaan Penyediaan

LTSHE kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau

sewaktu-waktu apabila diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.86 -6-

PENDANAAN

Pasal 11

Pendanaan Penyediaan LTSHE bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 12

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan

LTSHE diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan

kementerian/lembaga terkait.

(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.86

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2017

,

ttd.

ttd

www.peraturan.go.id