(1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan
Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,
dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a
atau Jabatan Pengawas.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.128 -3-
1. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
