Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010

PERPRES No. 47 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 60

(1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi

Utama.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama

merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan

Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a

atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,

dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural

eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala

Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a

atau Jabatan Pengawas.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.128 -3-

1. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62

diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id