Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 47 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini ya dengan
Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Industri adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yqng diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri
diberikan T\.rnjangan Pembina Industri setiap bulan.

Pasal3...

SK No 155065 A

---

PRES IDEN

Pasal 3

Besaran Tlrnjangan Pembina Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Fresiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Pembina Industri bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tlrnjangan Pembina Industri dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Pembina Industri dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155066 A

---

PRESIDEN

4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209862 A

---

I,,AMPIRAN

TENTANG

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pembina Industri Ahli Utama Rp2.190.000,00
1. Pembina Industri Ahli Madya Rp 1 .493.000,00
1. Pembina Industri Ahli Muda Rp1.19O.0OO,00
4 Pembina Industri Ahli Pertama Rp54O.0OO,00

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
flukum,

vanna Djaman

SK No 209861 A