Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PERPRES No. 48 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bahaya Radiasi adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas potensi risiko bahaya radiasi yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang karena tugas dan tanggung jawabnya senantiasa menghadapi risiko bahaya radiasi, diberikan Tunjangan Bahaya Radiasi setiap bulan. Pasal 3 …

Pasal 3

Tunjangan Bahaya Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : a. Bahaya Radiasi Tingkat I : nilai 900 atau lebih; b. Bahaya Radiasi Tingkat II : nilai 800 sampai dengan 899; c. Bahaya Radiasi Tingkat III : nilai 700 sampai dengan 799; d. Bahaya Radiasi Tingkat IV : nilai 600 sampai dengan 699; e. Bahaya Radiasi Tingkat V : nilai 500 sampai dengan 599; f. Bahaya Radiasi Tingkat VI : nilai 400 sampai dengan 499; g. Bahaya Radiasi Tingkat VII : nilai 300 sampai dengan 399.

Pasal 4

(1) Penetapan tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut : a. potensi risiko bahaya radiasi; b. tingkat keahlian atau keterampilan; c. tanggung jawab manajemen pengawasan tenaga nuklir. (2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penilaian dan penetapan nilai serta tingkat bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir diatur oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pasal 5 …

Pasal 5

Besarnya Tunjangan Bahaya Radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 …

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands