Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN

PERPRES No. 48 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Funggsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Wldangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen, diberikan tunjangan Agen setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Agen berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Agen.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Agen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 48 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN NO JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Agen Ahli Agen Madya Rp 1.100.000,00 Agen Muda Rp 750.000,00 Agen Pertama Rp 300.000,00 2 Agen Terampil Agen Penyelia Rp 550.000,00 Agen Pelaksana Rp 300.000,00 Lanjutan Agen Pelaksana Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO