(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya
disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh
kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
