Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERPRES No. 48 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya

disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh
kekuasaan mana pun.

(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang.
Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK
menyelenggarakan fungsi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.110

  • pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  • pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
  • pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan
yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak
pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 5

PPATK terdiri atas:

  • Kepala PPATK;
  • Wakil Kepala PPATK;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pencegahan;
  • Deputi Bidang Pemberantasan;
  • Pusat Teknologi Informasi;
  • Inspektorat;
  • Jabatan Fungsional; dan
  • Tenaga Ahli.

Bagian Kedua

Kepala PPATK

Pasal 6

(1) Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan

mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.

(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau
beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk
itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.110 4

Bagian Ketiga
Wakil Kepala PPATK

Pasal 7

(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.

(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagai-mana

dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK

bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang PPATK.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala PPATK yang berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan
PPATK;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan
PPATK;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan
ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di
lingkungan PPATK;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 11

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.110

Bagian Kelima

Deputi Bidang Pencegahan

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas

dan fungsi PPATK yaitu di bidang pencegahan tindak pidana
pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan,
melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang
pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana
pencucian uang dan di bidang hukum;

- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak
pidana pencucian uang dan di bidang hukum;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana
pencucian uang dan di bidang hukum; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Direktorat.

(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya

disesuaikan dengan kebutuhan.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pemberantasan

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian

tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pem-berantasan tindak
pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK.

(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.110 6

Pasal 17

Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumus-kan,
melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberan-tasan tindak
pidana pencucian uang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana
pencucian uang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Direktorat.

(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya

disesuaikan dengan kebutuhan.
Bagian Ketujuh
Inspektorat

Pasal 20

(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 21

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan PPATK.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala PPATK;

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.110

  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 23

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok
jabatan fungsional auditor.
Bagian Kedelapan
Pusat Teknologi Informasi

Pasal 24

(1) Pusat Teknologi Informasi adalah unsur penunjang tugas dan fungsi

PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
PPATK.

(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 25

Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem
informasi di lingkungan PPATK.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat
Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang
pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem
informasi;
- pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan
penyelenggaraan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
pengembangan, pengelolaan data, dan penyeleng-garaan sistem
informasi; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.

Pasal 27

Pusat Teknologi Informasi terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2
(dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kesembilan
Tenaga Ahli

Pasal 28

(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima)

orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu
sesuai dengan bidang keahliannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.110 8

(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

PPATK.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pember-hentian, masa
tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Kepala
PPATK.

Bagian Kesatu
Eselon

Pasal 30

(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan

struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon

III.a.

(4) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 31

(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.

(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil

Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Kepala PPATK.

Pasal 33

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat Teknologi Informasi, Kepala
Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Tenaga Ahli dan
jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala PPATK.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.110

Pasal 34

(1) Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan

PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuang-an,

administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

TATA KERJA

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organi-sasi di
lingkungan PPATK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar
organisasi, serta instansi di luar PPATK sesuai dengan tugas masing-
masing.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-
masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah
proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman
disiplin berdasarkan kewenang-annya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung
jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan
petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit
kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.

Pasal 39

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan,
wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan
lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 40

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib
disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.110 10

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu
oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka
bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab
atas pengamanan personil, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.

PEMBIAYAAN

Pasal 43

Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 45

(1) Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.

(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat
dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan,
maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi
tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.110

Pasal 48

Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 50

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012

INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id