Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.115 2
1. Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu
tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara
berkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
1. Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian
atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
1. Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkan
sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil
ikutannya yang terkait dengan pertanian.
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya
fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin
peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,
pemasaran, dan pengusahaannya.
1. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau
udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
1. Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai
hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil
bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk
penyakit manusia.
1. Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai
hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.
1. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha Peternakan.
1. Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria
dan skala tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Budi Daya Hewan Peliharaan.
BA B II
Bagian Kesatu
Jenis Hewan Peliharaan
