Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERPRES No. 48 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen,
standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib
ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta
pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor
barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian,
pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan,
peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional,
promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta
pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di
bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar
lelang komoditas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan
pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan
kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang
nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan
dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan
akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi,
pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku
ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 3

perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan
dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang
beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan
perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang
bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi
impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan
peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta
pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi
gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Perdagangan; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Perdagangan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Perdagangan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 4

  • Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan;
  • Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
  • Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
  • Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran
Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian
Perdagangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 5

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku
dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha,
pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar
pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem
elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah
perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku
dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha,
pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar
pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem
elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah
perdagangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok
dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam
negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan
pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi
perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi
perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil,
dan menengah perdagangan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 6

- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok
dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam
negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan
pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi
perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi
perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil,
dan menengah perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi
dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku
dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha,
pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar
pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem
elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah
perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian
mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa
di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 7

- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen,
standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib
ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta
pengawasan kegiatan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen,
standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib
ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta
pengawasan kegiatan perdagangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang
beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan
perdagangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang
beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan
perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan
konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu
barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di
pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah
dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan
perdagangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 8

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk
pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri,
pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan
fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk
pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri,
pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan
fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang optimalisasi fasilitasi
ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan,
industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian
dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 9

- perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan
perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang
dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta
organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan
perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang
dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta
organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi
perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik
perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan
multilateral serta organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta
pelaku ekspor.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan
produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan
promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan
kelembagaan promosi;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 10

- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan
produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan
promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan
kelembagaan promosi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan
Indonesia;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan
Indonesia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan
peningkatan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta
penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia
dan pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 23

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perdagangan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 11

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasal 26

(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh

Kepala Badan.

Pasal 27

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan
pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan
pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan
pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan
pasar lelang komoditas;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem
resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan,
pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem
resi gudang dan pasar lelang komoditas;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 12

- pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan

Pasal 29

(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan dipimpin oleh

Kepala Badan.

Pasal 30

Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30,
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan
pengembangan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan
pengembangan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan
Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 32

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 13

Pasal 33

(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang pengamanan pasar.

(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang perdagangan jasa.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan internasional.

(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan
antar lembaga.

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 36

Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang
sektor produksi barang dan jasa serta logistik, Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang yang
bersesuaian.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 14

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Perdagangan harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Perdagangan.

Pasal 39

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 40

Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja dan uraian tugas, terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 41

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perdagangan
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.

Pasal 42

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 43

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 44

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 15

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 47

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Perdagangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Perdagangan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan, masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Perdagangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.90 16

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Perdagangan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

,

www.peraturan.go.id