Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah
www.peraturan.go.id
---
2016, No.105
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
1. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disebut
HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat
produsen untuk jenis pangan yang menjadi Cadangan
Pangan Pemerintah termasuk cadangan beras Pemerintah,
dan keperluan untuk golongan tertentu.
1. Harga Acuan adalah harga pangan yang ditetapkan oleh
Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang
wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya
distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
1. Harga Pasar adalah rata-rata harga pangan pada tingkat
produsen dan/atau konsumen di sentra produksi pangan,
pasar ibukota provinsi, dan/atau ibukota kabupaten/kota
setempat yang dipantau dalam jangka waktu paling sedikit
1 (satu) minggu terakhir.
1. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET
adalah harga tertinggi penjualan barang kebutuhan pokok
di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh menteri
yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.105 -4-
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang
seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang
menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha
lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan
tujuan Perusahaan.
