Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018

PERPRES No. 48 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 adalah

kegiatan persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali

kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai

penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di

daerah.

1. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional

INASGOC, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang

Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan/atau

penggantinya.

1. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyelenggaraan

ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya

disebut dengan Pengadaan, adalah kegiatan untuk

memperoleh barang/jasa oleh Panitia Nasional INASGOC

yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan

sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk

memperoleh barang/jasa.

1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia

barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu)

penyedia barang/jasa.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90

1. Menteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kepemudaan dan keolahragaan.

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

1. Menteri Keuangan adalah menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 2

Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 bertujuan

agar sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses

penyediaan infrastruktur.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi

persiapan, pendanaan, pengadaan, dan pendampingan dalam

penyelenggaran ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.

PERSIAPAN

Pasal 4

Persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 meliputi kegiatan

yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan, yaitu:

  • penetapan kebijakan penyelenggaraan ASIAN GAMES

XVIII Tahun 2018;

  • pengkoordinasian kegiatan persiapan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018; dan

  • pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang

telah dilakukan untuk persiapan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90 -4-

PENDANAAN

Bagian Pertama

Tujuan dan Ruang Lingkup

Pasal 5

Pendanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018

ditujukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan ASIAN

GAMES XVIII Tahun 2018.

Pasal 6

Pendanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

  • sumber dana;
  • penggunaan dana; dan
  • pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban

penggunaan dana.

Bagian Kedua

Sumber Dana

Pasal 7

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka

penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018

menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah

Daerah dan dana penerimaan lain yang sah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan

Anggaran satuan kerja sementara Panitia Nasional

INASGOC dan kementerian/lembaga.

(3) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah

Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara di

daerah.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90

(4) Pendanaan yang bersumber dari penerimaan lain yang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan antara lain sponsorship, labelling, penjualan

tiket, souvenir dan lain sebagainya merupakan

penerimaan negara.

(5) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES

XVIII Tahun 2018 khusus untuk tahun 2017 yang saat

ini teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga,

Kementerian Pemuda dan Olahraga direalokasi pada

satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC.

(6) Panitia Nasional INASGOC berkewajiban menyusun

rencana kegiatan yang akan dibiayai Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bahan usulan

penyediaan anggaran kepada Menteri Keuangan.

(7) Satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC

menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Penggunaan Dana

Pasal 8

(1) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018 dilaksanakan oleh Pemerintah dan

Pemerintah Daerah berdasarkan tugas, fungsi, dan

kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018.

(3) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan

prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,

adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90 -6-

Pasal 9

Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan

pertanggungjawaban penggunaan dana dalam

penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan

sebagai penyelenggara di daerah dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018 dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC sesuai

dengan rencana induk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018.

Bagian Keempat

Pengawasan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban

Penggunaan Dana

Pasal 11

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melaksanakan pengawasan, pelaporan dan

pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan

ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.

Pasal 12

Pengawasan penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN

GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan melalui pemantauan,

bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas

penggunaan dana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.

Pasal 13

(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana

dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90

  • pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan

dana dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018; dan

  • pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan

dana dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII

Tahun 2018.

(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana

dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

siklus anggaran.

(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana

dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun

2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling lambat

tanggal 31 Desember 2018.

(4) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana

penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(3) dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling

lambat tanggal 31 Desember setiap akhir tahun

anggaran.

PENGADAAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 14

(1) Pengadaan untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII

2018 tidak terikat dan/atau dikecualikan dari ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan

barang/jasa pemerintah.

(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan peraturan Pengadaan yang

ditetapkan oleh Panitia Nasional INASGOC.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90 -8-

(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan,

terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan

akuntabel.

Pasal 15

(1) Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang

ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara Panitia Nasional

INASGOC.

(2) Tim Pengadaan melakukan perencanaan, persiapan,

pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah

terima.

(3) Untuk Pengadaan tertentu pelaksanaan Pengadaan dapat

dilaksanakan oleh agen pengadaan.

Bagian Kedua

Metode Pemilihan Penyedia

Pasal 16

(1) Pengadaan pada prinsipnya dilakukan melalui tender.

(2) Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan melalui

tender maka dilakukan melalui Penunjukan Langsung.

(3) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan hanya terhadap barang/jasa dengan

kriteria sebagai berikut:

  • barang/jasa yang telah ditetapkan secara langsung

di dalam dokumen Host City Contract dan/atau

persetujuan tertulis dari Dewan Olimpiade Asia

(Olympic Council of Asia); dan

  • barang/jasa lainnya yang memiliki karakteristik

yang bersifat khusus, spesifik, dan kompleks yang

memungkinkan dilakukan hanya oleh satu penyedia

barang/jasa.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang/jasa lainnya

yang memiliki karakteristik yang bersifat khusus,

spesifik, dan kompleks akan diatur melalui peraturan

Pengadaan yang ditetapkan Panitia Nasional INASGOC.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90

Pasal 17

Metode Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (3) dapat digunakan oleh

Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi terkait untuk

pengadaan barang/jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN

GAMES XVIII Tahun 2018.

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi,

akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASIAN

GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan pendampingan.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Kementerian

Keuangan, Sekretariat Kabinet, Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kejaksaan Agung,

dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • pendampingan dalam pengadaan barang/jasa

dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah;

  • pendampingan dalam penyusunan anggaran dan

pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh

Kementerian Keuangan; dan

  • pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan

oleh Kejaksaan Agung.

PEMBIAYAAN

Pasal 19

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90 -10-

Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian

Pemuda dan Olahraga.

Pasal 20

(1) Dalam rangka menjamin ekfetivitas pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, Kementerian Pemuda dan

Olahraga dapat melakukan koordinasi dengan instansi

terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melibatkan unsur Kementerian, Lembaga Instansi,

dan/atau Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan

kewenangannya masing-masing untuk memberikan

dukungan secara terkoordinasi, terencana, dan

menyeluruh bagi pelaksanaan penyelenggaraan ASIAN

GAMES XVIII Tahun 2018.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pemuda dan

Olahraga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

Menteri Keuangan dan pimpinan instansi baik secara

bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang

tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Setelah tugas berakhir satuan kerja sementara Panitia

Nasional INASGOC dilikuidasi dan harus:

  • menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dalam

rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • menyusun laporan pertanggungjawaban.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.90

(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id