Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 adalah
kegiatan persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai
penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di
daerah.
1. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional
INASGOC, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan/atau
penggantinya.
1. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyelenggaraan
ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan, adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa oleh Panitia Nasional INASGOC
yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa.
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu)
penyedia barang/jasa.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.90
1. Menteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan dan keolahragaan.
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
