(1) Mengesahkan Second Protocol to Amend the ASEAN
Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua
untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada
tanggal 21 September 2017.
(2) Salinan naskah asli Second Protocol to Amend the
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol
Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
