(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi:
pertanahan;
survei dan pemetaan pertanahan;
penetapan hak dan pendaftaran tanah;
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana
tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
---
2020, No. 84 -4-
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
pengendalian dan penertiban penguasaan dan
pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai rencana tata ruang;
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
serta penanganan perkara pertanahan;
BPN;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan BPN;
pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
pertanahan; dan
bidang pertanahan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
BPN terdiri atas:
Ruang;
dan Tata Ruang; dan
susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria
---
2020, No. 84 -5-
dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin BPN.
(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Unsur Pendukung
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung
yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang
tugas dan fungsinya bersesuaian.
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor
Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan
---
2020, No. 84 -6-
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan BPN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala.
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
BPN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BPN.
---
2020, No. 84 -7-
Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPN
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme
akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-
masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas
yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
---
2020, No. 84 -8-
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BPN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
---
2020, No. 84 -9-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2020, No. 84 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
,
ttd