Langsung ke konten

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERPRES No. 48 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut

BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) BPN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan

di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang

pertanahan;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

survei dan pemetaan pertanahan;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

penetapan hak dan pendaftaran tanah;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,

penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana

tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-

pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

---

2020, No. 84 -4-

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pengendalian dan penertiban penguasaan dan

pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan

tanah sesuai rencana tata ruang;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik

serta penanganan perkara pertanahan;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

BPN;

  • pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unit organisasi di lingkungan BPN;

  • pelaksanaan pengelolaan data dan informasi

pertanahan dan lahan pertanian pangan

berkelanjutan;

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang

pertanahan; dan

  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di

bidang pertanahan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

BPN terdiri atas:

  • Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata

Ruang;

  • Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria

dan Tata Ruang; dan

  • Susunan unit organisasi Eselon I teknis menggunakan

susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria

---

2020, No. 84 -5-

dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya

bersesuaian.

Pasal 5

Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur

pemimpin BPN.

Pasal 6

(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

(3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala

dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.

(4) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.

Bagian Kedua

Unsur Pendukung

Pasal 7

Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung

yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang

tugas dan fungsinya bersesuaian.

Pasal 8

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di

daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan

Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor

Pertanahan di tiap kabupaten/kota.

(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja

Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan

---

2020, No. 84 -6-

ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 9

Di lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan fungsional

sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan BPN.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Kepala.

Pasal 11

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 12

BPN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,

uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh

jabatan di lingkungan BPN.

---

2020, No. 84 -7-

Pasal 13

Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan

tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPN

maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik

pusat maupun daerah.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme

akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,

pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 15

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-

masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk

bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas

yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

---

2020, No. 84 -8-

PENDANAAN

Pasal 17

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi BPN dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 18

BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit

organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian

Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya

bersesuaian.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun

2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum

diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, tetap

melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

---

2020, No. 84 -9-

Pasal 21

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan

Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan

Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 84 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2020

,

ttd