(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and
Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat
Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Oktober 2016 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of
the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and
---
2021, No.127 -3-
Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat
Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
