Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PERPRES No. 48 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 82 -3-

Diplomatik yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata

Informasi Diplomatik adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi

Diplomatik diberikan Tunjangan Pranata Informasi

Diplomatik setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan
perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pranata
Informasi Diplomatik dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dilaksanakan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 82 -4-

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 82 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya Rp1.445.000,00

1. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda Rp1.012.000,00

1. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id