Langsung ke konten

PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

PERPRES No. 48 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite

Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan
oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas
kementerian, lembaga, danlatau pemerintah daerah
berpedoman pada standar operasional prosedur
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang
meliputi:
- pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau
pemerintah daerah terkait;
- penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
- kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat
kesehatan sesuai kebutuhan; dan
- pendanaan.

(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur

penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan
pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang
dipandang perlu.

### Pasal 3 ...

SK No l80918A

---

PRESIDEN
ELIK INDO

Pasal 3

(1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penetapan Berakhirnya Status Pand emi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat
digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
(21 Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada
masa darurat (emergency use authorization) sebelum
berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona
Vints Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat
digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi,
keamanan, dan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan

Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan
Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau
pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan
kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pand emi Corona Vints Disease 2O19
(COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 5 ...

SK No 180608A

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 202O tentang Komite
Penanganan Corono Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 178) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1O8 Tahun
2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Vints
Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 256); dan
1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease
2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 227\ sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Presiden:
- Nomor 74 Tahun 202l tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 202O tentang
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
- Nomor 50 Tahun 202l tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 202O tentang
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202 I Nomor 729]; dan
- Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 202O tentang
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nornor 491,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . ..

SK No l80814A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

*

iI$D anna Djaman

SK No l809l7A