Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 48 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara setiap bulan. Pasal3... SK No 155533 A --- PRES IDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 155534 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, vanna Djaman SK No 210469 A --- PRESIDEN ### BLIK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA ### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama Rp2.190.0OO,OO 2 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya Rp 1 .493.000,00 3 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda Rp1.19O.0OO,OO 4 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama Rp54O.00O,0O ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan Djaman SK No 210470 A