TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola
Perusahaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
setiap bulan.
Pasal3...
SK No 155533 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kelola
Perusahaan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155534 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
vanna Djaman
SK No 210469 A
---
PRESIDEN
### BLIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 48 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama Rp2.190.0OO,OO
2 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya Rp 1 .493.000,00
3 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda Rp1.19O.0OO,OO
4 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama Rp54O.00O,0O
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
undangan
Djaman
SK No 210470 A
