Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA

PERPRES No. 49 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 49 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Pengamat Meteorologi dan Pengamat Meteorologi Rp 605.000,00 Geofisika Ahli dan Geofisika Madya Pengamat Meteorologi Rp 385.000,00 dan Geofisika Muda Pengamat Meteorologi Rp 253.000,00 dan Geofisika Pertama 2 Pengamat Meteorologi Pengamat Meteorologi Rp 264.000,00 dan Geofisika Terampil dan Geofisika Penyelia Pengamat Meteorologi Rp 220.000,00 dan Geofisika Pelaksana Lanjutan Pengamat Meteorologi Rp 197.000,00 dan Geofisika Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO