Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Polisi Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung rnulai tanggall Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tWljangan Polisi Kehutanan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dianngkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihenntikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 49 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Polisi Kehutanan Polisi Kehutanan Penyelia Rp 550.000,00 Polisi Kehutanan Pelaksana Rp 300.000,00 Lanjutan Polisi Kehutanan Pelaksana Rp 240.000,00 Polisi Kehutanan Pelaksana Rp 220.000,00 Pemula
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
