Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PERPRES No. 49 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau- pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional INDONESIA sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
3. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
4. Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara, yang meliputi :
a. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
b. Kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura,

epkumham.go

Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia.

5. Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan Pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan diberikan tunjangan operasi pengamanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
b. Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
c. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
d. Sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Pasal 4

Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.

epkumham.go

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara langsung dalam operasi pengamanan dan cakupan wilayah dari pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam rangka penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam operasi pengamanan pulau- pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, Menteri berkoordinasi dengan pimpinan instansi terkait.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA baik secara bersama sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

epkumham.go