(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera, calon Panitera harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berpengalaman di bidang kepaniteraan;
- paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c; dan
- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda, calon Panitera Muda
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berpengalaman di bidang kepaniteraan;
- paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b; dan
- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat I, calon
Panitera Pengganti Tingkat I harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- berpengalaman di bidang kepaniteraan;
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.111
- paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a;
dan
- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat II, calon
Panitera Pengganti Tingkat II harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- berpengalaman di bidang kepaniteraan;
- paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c; dan
- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.