Langsung ke konten

KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 49 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah

Konstitusi dibentuk sebuah Kepanitera-an dan Sekretariat Jenderal.

(2) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah aparatur negara yang

dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

Bagian Kesatu

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Pasal 2

(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas

teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.

(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi :

- koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah
Konstitusi;

  • pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;

- pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah
Konstitusi; dan

- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif

peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewenang:

- menyatakan permohonan telah memenuhi keleng-kapan atau
belum memenuhi kelengkapan;

- menerbitkan akta yang menyatakan bahwa per-mohonan tidak
diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.111

- menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permo-honan dan
memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian
berkas per-mohonan;
- menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
- menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan
perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan
persidangan;
- memberikan pertimbangan pengangkatan, pemin-dahan,
penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera
pengganti.
Bagian Kedua
Organisasi

Pasal 3

(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.

(2) Panitera dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang

Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera
Pengganti Tingkat II.

(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera

Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jabatan fungsi-onal kepaniteraan non angka kredit.
Bagian Ketiga
Kepangkatan, Kenaikan Pangkat,
Pengangkatan, dan Pemberhentian

Pasal 4

Jenjang pangkat untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti
Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera

Pengganti Tingkat II yang telah memenuhi persyaratan dapat
diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
sekurang-kurangnya bernilai baik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.111 4

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

sesuai dengan batas jenjang pangkat dalam jabatan yang diduduki.

Pasal 6

(1) Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua

Mahkamah Konstitusi.

(2) Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti

Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.

Pasal 7

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera, calon Panitera harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berijazah sarjana hukum;
  • lulus ujian kompetensi;
  • berpengalaman di bidang kepaniteraan;

- paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c; dan

- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda, calon Panitera Muda

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berijazah sarjana hukum;
  • lulus ujian kompetensi;
  • berpengalaman di bidang kepaniteraan;

- paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b; dan

- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat I, calon

Panitera Pengganti Tingkat I harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  • berijazah sarjana hukum;
  • lulus ujian kompetensi;
  • berpengalaman di bidang kepaniteraan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.111

- paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a;
dan

- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat II, calon

Panitera Pengganti Tingkat II harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  • berijazah sarjana hukum;
  • lulus ujian kompetensi;
  • berpengalaman di bidang kepaniteraan;
  • paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c; dan

- memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Batas Usia Pensiun

Pasal 9

(1) Batas usia pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 (lima

puluh enam) tahun.

(2) Batas usia pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang

sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan
mempertimbangkan aspek prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan
kese-hatan.

(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan

dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 10

(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai-mana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Konstitusi.

(2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
atas pertimbang-an Panitera Mahkamah Konstitusi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.111 6

Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif

Mahkamah Konstitusi.

(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi :
- koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar
lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Sekretariat Jenderal menyelenggara-kan fungsi:
- perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi
umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan
tata laksana;
- pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta
barang milik negara;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha
pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan,
serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
- menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran
Mahkamah Konstitusi;
- menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja,
sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.111

  • menandatangani perjanjian kerja sama; dan
  • menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.

Bagian Kedua

Organisasi

Pasal 12

(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(3) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 13

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksa-nakan fungsi

penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi
dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

(3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelola-an Teknologi

Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1
(satu) Subbagian.

(4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak

2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.

(5) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

(6) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Bagian Ketiga

Kepangkatan, Pengangkatan,

dan Pemberhentian

Pasal 14

(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon

III.a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural

eselon IV.a.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.111 8

Pasal 15

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Ketua Mahkamah Konstitusi.

(2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional lainnya

di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal.

Pasal 16

Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18

Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

PENDANAAN

Pasal 19

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan
dan Sekretariat Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 20

Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam
Peraturan Presiden ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.111

Pasal 22

Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat
fungsional kepaniteraan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
dari Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.111 10