Langsung ke konten

LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PERPRES No. 49 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya

dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 2

pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

(2) LAPAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta
penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan
pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan
dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan
atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan
jauh serta pemanfaatannya;
- penyelenggaraan keantariksaan;
- pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
LAPAN;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
- pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi
penerbangan dan antariksa;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
- penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian
dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi
penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta
pemanfaatannya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dan Pasal 3, LAPAN dikoordinasikan oleh menteri yang

membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 3

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

LAPAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
- Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin LAPAN dalam melaksanakan tugas
dan fungsi LAPAN.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan LAPAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran
LAPAN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 4

- penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan
masyarakat;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan
rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bagi Biro yang menangani fungsi perencanaan, peraturan perundang-

undangan, aparatur, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.

(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri

atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer adalah unsur pelaksana

sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan
atmosfer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan
keantariksaan di bidang sains antariksa dan atmosfer.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan
dan pemanfaatan sains antariksa dan atmosfer;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 5

- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa
serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains atmosfer
serta pemanfaatannya;
- pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh
antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana
akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan
pengembangan sains antariksa dan atmosfer; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian

yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi
penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan
keantariksaan di bidang teknologi penerbangan dan antariksa.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan
fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 6

- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan
pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket
serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit
serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi
penerbangan serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa,
serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
- pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar
antariksa;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan
pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian

yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Penginderaan Jauh

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian

tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penginderaan Jauh dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian,
pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di
bidang penginderaan jauh.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 7

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan
pemanfaatan penginderaan jauh;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan
data penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan
penginderaan jauh;
- pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data
penginderaan jauh melalui bank data penginderaan jauh nasional;
- pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan
jauh melalui pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan
pengembangan penginderaan jauh; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Pusat.

(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian

yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

Pasal 23

(1) Di lingkungan LAPAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur

pengawasan intern LAPAN yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 24

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan LAPAN.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 8

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 26

Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.

Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 27

(1) Di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung

pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 28

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat dan/atau telah

menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 9

Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 29

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 30

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 31

Di lingkungan LAPAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan
masing-masing maupun antar-satuan organisasi di lingkungan LAPAN,
serta dengan instansi di luar LAPAN sesuai tugas masing-masing.

Pasal 33

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 10

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 36

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari
bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada
bawahan.

Pasal 37

(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan

Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a

atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan

struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural

eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan

struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 38

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan

diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh
Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 11

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
LAPAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja LAPAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAPAN
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku beserta pejabatnya
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
dan
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.91 12

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Ketentuan mengenai LAPAN sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
- Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I LAPAN sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

,

www.peraturan.go.id