Langsung ke konten

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PERPRES No. 49 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata

Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata

Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan

Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang

selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

(2) Otorita Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 2

(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi

Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang

Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan

Sekitarnya.

(2) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling

sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang akan diberikan hak

pengelolaannya kepada Badan Otorita Danau Toba yang

digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Presiden

berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.

(4) Tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata

Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator

Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 3

Susunan Organisasi Otorita Danau Toba terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -4-

  • Dewan Pengarah; dan
  • Badan Pelaksana.

Bagian Kedua

Dewan Pengarah

Pasal 4

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf

a, mempunyai tugas:

  • menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan,

melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap

pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan

pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba;

  • mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan

Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan,

dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba;

  • memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan

Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan

pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sesuai

dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah; dan

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan

pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan

Pariwisata Danau Toba yang dilakukan oleh Badan

Pelaksana.

Pasal 5

(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a terdiri atas:

  • Ketua merangkap : Menteri Koordinator

anggota Bidang Kemaritiman;

  • Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata;

Harian merangkap

anggota

  • Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Perencanaan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

Pembangunan Nasional/

Kepala Bappenas;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan;

1. Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional;

1. Menteri Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Kelautan dan

Perikanan;

1. Menteri Energi dan

Sumber Daya Mineral;

1. Menteri Ketenagakerjaan;

1. Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi;

1. Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal;

1. Sekretaris Kabinet; dan

1. Gubernur Sumatera Utara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja

Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri

Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan

Pengarah.

Pasal 6

(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk

Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat

oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -6-

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 7

Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,

dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata

kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator

Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Bagian Ketiga

Badan Pelaksana

Pasal 9

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian

Pariwisata.

(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan

tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan

Presiden ini diundangkan.

(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:

  • Kepala;
  • Pejabat Keuangan; dan
  • Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan

oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan

Pengarah.

(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat

dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

persetujuan Dewan Pengarah.

(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 10

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau

Toba.

(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka

perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Pasal 11

(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di

lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional

non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.

(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan

dari jabatan organik di instansi induknya tanpa

kehilangan status sebagai PNS.

(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti

atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada

instansi induknya apabila belum mencapai masa

pensiun.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan

dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas

usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -8-

Pasal 12

(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling

lama 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari

jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:

  • berhalangan tetap;
  • berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu

menjalankan tugas dengan baik;

  • menjadi terdakwa; dan
  • mengundurkan diri.

(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh

Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan

Pengarah.

Pasal 13

Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan

mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan

fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik

Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan

Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.

Pasal 14

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf

b mempunyai tugas:

  • melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi

perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan

pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

  • melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,

pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata

Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2).

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Danau

Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

  • penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan

Pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);

  • pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi

perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan

pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

  • penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan,

pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata

Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2);

  • perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan

Pariwisata Danau Toba;

  • penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan

pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);

  • penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan

dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan,

pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan

Pariwisata Danau Toba; dan

  • pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan

Pariwisata Danau Toba yang ditetapkan oleh Dewan

Pengarah.

Pasal 16

Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana

ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih

dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui

Menteri Pariwisata.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -10-

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana

memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari

masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana

dapat bekerja sama dengan badan usaha dan

lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud

wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui

Menteri Pariwisata.

(3) Tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan

ketentuan mengenai nilai strategis tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana

berpedoman pada Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur

dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang

Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.

Pasal 20

(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:

  • Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan

Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk

jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun (2016-2041);

  • Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5

(lima) tahunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan

Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh

Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk

ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga)

bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.

(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan

Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun

untuk periode 2016-2019 dengan target kinerja

ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 21

Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana

melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah

Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten

yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan

lembaga/pihak terkait.

Pasal 22

Dalam melakukan perencanaan, pengembangan,

pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan

Pariwisata Danau Toba, Kementerian/Lembaga, Pemerintah

Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah

Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba

mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -12-

Pasal 23

(1) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan

Pariwisata Danau Toba untuk keperluan bangunan,

usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan

pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan

Pariwisata Danau Toba mengacu pada Peraturan

Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata

Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan,

pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau

pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional

lainnya pada Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada

Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:

  • merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
  • menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Danau Toba

untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan

pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan

  • menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama

penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah

dengan pihak ketiga serta menerima uang

pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil

usaha kerja sama.

(4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam rangka perolehan hak pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

  • apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud merupakan

kawasan peruntukan hutan maka dilakukan perubahan

peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud dikuasai

pihak ketiga, Badan Pelaksana memberikan ganti rugi

kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam rangka perubahan peruntukan dan fungsi kawasan

hutan menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan

hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Danau Toba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah

Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perubahan

peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan

kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah

Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perolehan

hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kemudahan diberikan kepada perusahaan yang akan

melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata

Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2).

(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan

daerah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -14-

(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan

Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan

informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan

Terpadu Satu Pintu.

Pasal 27

(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan

dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan

Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2).

(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:

  • pekerjaan umum;
  • perumahan dan kawasan pemukiman;
  • ketenagakerjaan;
  • lingkungan hidup;
  • perhubungan;
  • penanaman modal;
  • perdagangan;
  • pertanahan dan tata ruang;
  • pariwisata;
  • kehutanan;
  • kelautan dan perikanan; dan
  • energi dan sumber daya mineral.

(3) Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

(4) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan

menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan

Pelaksana.

(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan

menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.

(6) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan

dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat

Daerah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan fungsi

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerima

pelimpahan atau pendelegasian kewenangan Pemerintah,

Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan

Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir, sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pendanaan penyelenggaraan Otorita Danau Toba bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna

Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana

dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran

Kementerian Pariwisata.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -16-

Pasal 30

Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden setiap 6 (enam)

bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 31

(1) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggung-

jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan,

realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan

atas laporan keuangan serta laporan kinerja.

(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan

Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk

laporan semesteran, tahunan, dan/atau laporan lain

yang sewaktu-waktu diperlukan.

(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar

akuntansi.

(5) Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas

Pemerintah, dan juga dapat diaudit oleh auditor

independen.

(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan

kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan

audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan

Pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108

Pasal 32

Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 (dua

puluh lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember

2041 dan dapat diperpanjang.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juni 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2016, No.108 -18-

www.peraturan.go.id