(1) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan
Pariwisata Danau Toba untuk keperluan bangunan,
usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Danau Toba mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan,
pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau
pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional
lainnya pada Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada
Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:
- merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
- menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Danau Toba
untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
- menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama
penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah
dengan pihak ketiga serta menerima uang
pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil
usaha kerja sama.
(4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.