Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015

PERPRES No. 49 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 3

(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan

menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92 -4-

teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/

Light Rail Transit terintegrasi.

(2) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan

dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya

rencana pembangunan prasarana Kereta Api

Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang disusun

mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30

(tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi

teknis dan kewajaran harga.

(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan

dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya

rencana pembangunan prasarana Kereta Api

Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah

Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak

diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran

secara lengkap.

(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian

antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi

Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari

kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan

dokumen anggaran biaya rencana pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran

harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri

Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang

dilakukan melalui penunjukan langsung.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas

pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibangun oleh PT Adhi

Karya (Persero) Tbk. melalui:

  • pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran

Belanja Kementerian Perhubungan; dan/atau

  • pembayaran yang dilakukan Pemerintah

melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero).

(2) Cara pembayaran atas pembangunan prasarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan

oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan

Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha

Milik Negara.

1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal

yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal pembayaran atas pembangunan

prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya

(Persero) Tbk. dilakukan melalui pengalokasian

anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf a, pembayaran dapat

dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang dituangkan di dalam perjanjian.

(2) Untuk pengalokasian anggaran belanja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri

Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun

jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan

Menteri Perhubungan.

(3) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak

(multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92 -6-

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

melaksanakan penugasan.

1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal

yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C yang berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Dalam hal pembayaran atas pembangunan

prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya

(Persero) Tbk. dilakukan melalui PT Kereta Api

Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pemerintah menugaskan

kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang

meliputi, penyelenggaraan pengoperasian pra-

sarana, perawatan prasarana dan pengusahaan

prasarana termasuk pendanaan pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

terintegrasi.

(2) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia

(Persero) menyampaikan dokumen anggaran biaya

penyelenggaraan pengoperasian prasarana,

perawatan prasarana, dan dokumen rencana

pengusahaan prasarana kepada Menteri

Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian

antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta

Api Indonesia (Persero) mengenai pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dan menetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero)

sebagai penyelenggara pengoperasian prasarana,

perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana

Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.

(4) Tata cara pelaksanaan pembayaran atas

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92

Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)

kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dituangkan

dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian

antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi

Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) dan perjanjian antara Kementerian

Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia

(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

(1) Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam

pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8A, terdiri dari:

  • Penyertaan Modal Negara;
  • penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah

yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam

negeri;

  • penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api Indonesia

(Persero);

  • pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari

lembaga keuangan, termasuk lembaga

keuangan multilateral; dan/atau

  • pendanaan lainnya.

(2) Dalam hal pendanaan PT Kereta Api Indonesia

(Persero) untuk pelaksanaan penugasan yang

bersumber dari penerbitan obligasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau pinjaman

dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d, PT Kereta Api Indonesia (Persero)

diberikan Jaminan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diatur oleh Menteri Keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92 -8-

Pasal 8

(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8A, Pemerintah memberikan

dukungan berupa subsidi/bantuan dan/atau

insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Dalam hal Pemerintah memberikan dukungan

berupa subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), perhitungan besaran subsidi/bantuan

mempertimbangkan seluruh pendapatan yang

diperoleh dari pelaksanaan penugasan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi/bantuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh

Menteri Perhubungan setelah mendapat

pertimbangan dari Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api

Indonesia (Persero) untuk:

  • menyelenggarakan sarana yang meliputi:

pengadaan sarana, pengoperasian sarana,

perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;

dan

  • menyelenggarakan sistem tiket otomatis

(automatic fare collection).

(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

Rail Transit terintegrasi.

(3) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan

sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92

sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan/atau

badan usaha lainnya melalui pembentukan anak

perusahaan atau perusahaan patungan.

(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dapat meliputi pelaksanaan penugasan PT Kereta

Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8A.

(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) dituangkan dalam perjanjian dengan

memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola

perusahaan yang baik.

(6) Untuk kelancaran pelaksanaan penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api

Indonesia (Persero) dapat memberi masukan

dan/atau diikutsertakan dalam evaluasi teknis yang

dilakukan oleh Kementerian Perhubungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

1. Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga Pasal 16A

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam

pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16, terdiri dari:

  • Penyertaan Modal Negara;
  • penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah

yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam

negeri;

  • penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api Indonesia

(Persero);

  • pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari

lembaga keuangan, termasuk lembaga

keuangan multilateral; dan/atau

  • pendanaan lainnya.

(2) Dalam hal pendanaan PT Kereta Api Indonesia

(Persero) untuk pelaksanaan penugasan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92 -10-

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersumber

dari penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dan/atau pinjaman dari

lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d, PT Kereta Api Indonesia (Persero)

diberikan Jaminan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 16B diubah, sehingga Pasal 16B

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Menteri Perhubungan melakukan pengawasan dan

koordinasi terhadap pelaksanaan penugasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8A, dan

### Pasal 16, guna tercapainya Percepatan Penyelenggaraan

Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di

wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

1. Ketentuan Pasal 16C diubah, sehingga Pasal 16C

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta

Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah

Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang

dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),

Pemerintah memberikan subsidi/bantuan dalam

rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan

Publik/Public Services Obligation.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services

Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.92

setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri

Keuangan.

(3) Subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan Kewajiban

Pelayanan Publik/Public Services Obligation

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula

diberikan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id