(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan
menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi
www.peraturan.go.id
---
2017, No.92 -4-
teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/
Light Rail Transit terintegrasi.
(2) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang disusun
mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi
teknis dan kewajaran harga.
(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran
secara lengkap.
(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian
antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi
Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan
dokumen anggaran biaya rencana pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang
dilakukan melalui penunjukan langsung.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.92
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
