Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 49 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai

pengaruh sangat penting secara nasional terhadap

kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,

termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai

warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu

unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah

daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan

laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di

bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di

dalamnya.
1. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan

perbatasan negara dan kawasan pendukung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -3-

1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan

Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut
Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari

Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam

sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh

dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India,

Malaysia, dan Thailand.

1. Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di
sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung

fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu

kesatuan sistem pengembangan wilayah.

1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas

maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara

India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan
dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara

unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan

dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI).

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik

dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis

pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah

kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam

satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-

pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama

dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -4-

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,

yang berfungsi menampung, menyimpan, dan

mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke

danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat

merupakan pemisah topografis dan batas di laut

sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.

1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT

adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas

hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,

seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan

pelepasan air tanah berlangsung.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah

kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan
irigasi.

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH

adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat

tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah

maupun yang sengaja ditanam.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup

yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan

saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas

lingkungan hidup.

1. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan

lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan

manusia dan makhluk hidup lain yang ada di

dalamnya.
1. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan

lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke

dalamnya.

1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -5-

perubahan di darat dan laut.

1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat
PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk

melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau

beberapa provinsi.

1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat

PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk

melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa
kabupaten/kota.

1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya

disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang

ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan

Perbatasan Negara.

1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB
adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi

pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12

(dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal

Kepulauan Indonesia.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area

di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia

dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari

garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut

dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan

laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang

kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran

luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua

ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi

kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling
jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai

dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis

kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -6-

1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya

disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan
sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut

kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut

internasional.

1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan

karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan

dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada
Kawasan Lindung.

1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan

karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan

dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada

Kawasan Budi Daya.

1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan

atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan

seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok

peruntukan yang direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata

bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung

yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan

dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -7-

bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah angka persentase perbandingan antara

luas tapak basemen dan luas lahan/tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.

1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat
KZB adalah angka perbandingan antara luas total

tapak bangunan dan luas zona.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh

denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat

dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

1. Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur
Sumatera Utara.

1. Bupati atau Wali kota adalah Bupati Aceh Besar,

Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Bupati Bireuen,
Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -8-

Tamiang, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati

Serdang Bedagai, Bupati Batu Bara, Bupati Asahan,
Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Labuhanbatu, Wali

kota Sabang, Wali kota Banda Aceh, Wali kota

Lhokseumawe, Wali kota Langsa, Wali kota Medan,

dan Wali kota Tanjung Balai.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:

  • peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan

Kawasan Perbatasan Negara;

  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang

Kawasan Perbatasan Negara;

  • rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;

- arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;

  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan

Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan

  • Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan

Perbatasan Negara.

Bagian Kesatu

Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan

Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan
sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah

Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan

pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -9-

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi
sebagai pedoman untuk:

  • penyusunan rencana pembangunan di Kawasan

Perbatasan Negara;

  • perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan

pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan

Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan

keseimbangan perkembangan antarwilayah

kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di

Kawasan Perbatasan Negara;

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di

Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota

di Kawasan Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan

  • perwujudan keterpaduan rencana pengembangan

Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.

Bagian Kedua

Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan

perbatasan di laut.

(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam

garis batas yurisdiksi, garis BLT dalam hal tidak ada

batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim

Maksimum dalam hal garis batas negara belum
disepakati dengan negara tetangga, hingga garis pantai

termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai
tersebut.

(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan
tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -10-

mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau

sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah,
yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.

(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • Provinsi Aceh, terdiri atas:

1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya di Kota
Sabang;

1. 4 (empat) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja,

Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah

Kuala di Kota Banda Aceh;

1. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan

Kecamatan Seulimeum di Kabupaten Aceh
Besar;

1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan
Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan

Kecamatan Kembang Tanjong di Kabupaten

Pidie;
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan

Panteraja, Kecamatan Trienggadeng,
Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah

Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan

Jangka Buya di Kabupaten Pidie Jaya;

1. 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang

Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan
Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan

Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan
Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan

Gandapura di Kabupaten Bireuen;

1. 8 (delapan) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Muara Batu, Kecamatan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -11-

Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu,

Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah
Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan

Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon di

Kabupaten Aceh Utara;

1. 4 (empat) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara

Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan
Kecamatan Blang Mangat di Kota

Lhokseumawe;

1. 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang

Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan

Nurussalam, Kecamatan Darul Aman,
Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur,

Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak
Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan

Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya,

Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan
Birem Bayeun di Kabupaten Aceh Timur;

1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur
di Kota Langsa; dan

1. 4 (empat) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan
Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan

Kecamatan Seruway di Kabupaten Aceh

Tamiang;

  • Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:

1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan
Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat,

Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang,
Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan

Secanggang di Kabupaten Langkat;

1. 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -12-

Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei

Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu di
Kabupaten Deli Serdang;

1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Medan Belawan di Kota Medan;

1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan,

Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan
Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar

Khalifah di Kabupaten Serdang Bedagai;

1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Medang Deras, Kecamatan Sei Suka,

Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi,

dan Kecamatan Tanjung Tiram di Kabupaten
Batu Bara;

1. 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung

Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan

Kecamatan Sei Kepayang di Kabupaten
Asahan;

1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir
di Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan

1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Panai Hilir di Kabupaten Labuhanbatu;
- Laut Teritorial Indonesia di Selat Malaka dan Laut

Andaman;

  • Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat

Malaka dan Laut Andaman; dan

  • Landas Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan

Laut Andaman.

(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi:
- Provinsi Aceh, terdiri atas:

1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya,
Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Lueng

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -13-

Bata, dan Kecamatan Ulee Kareng di Kota

Banda Aceh;
1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Bandar Dua di Kabupaten Pidie Jaya;

1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Darul Falah di Kabupaten Aceh Timur; dan

1. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Langsa Baro, Kecamatan Langsa Kota, dan
Kecamatan Langsa Lama di Kota Langsa;

  • Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:

1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Sei Lepan di Kabupaten Langkat;

1. 20 (dua puluh) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan
Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli,

Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan
Medan Barat, Kecamatan Medan Timur,

Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan

Medan Petisah, Kecamatan Medan Tembung,
Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan

Medan Selayang, Kecamatan Medan Baru,

Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan
Medan Maimun, Kecamatan Medan Kota,

Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan

Denai, Kecamatan Medan Tuntungan,
Kecamatan Medan Johor, dan Kecamatan

Medan Amplas di Kota Medan; dan

1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -14-

Bagian Kesatu

Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan

untuk mewujudkan:

  • kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara

yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban

Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India,

Thailand, dan Malaysia;
- Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;

dan
- kawasan berfungsi lindung yang lestari.

Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi

pertahanan dan keamanan negara yang menjamin

keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara
yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan

Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf

a berupa:

  • penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara

demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan

negara dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan

dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan

  • pengembangan sistem pusat permukiman

perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -15-

(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya

yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:

  • pengembangan kawasan pertanian untuk

kemandirian pangan bagi Masyarakat di Kawasan

Perbatasan Negara;

  • pengembangan ekonomi kelautan sesuai daya

dukung dan daya tampung lingkungan;
- pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan

produksi yang berdaya saing tinggi;

  • pengembangan kawasan industri minyak, gas,

energi, dan petrokimia serta kawasan industri

manufaktur dengan memperhatikan daya dukung

dan daya tampung lingkungan hidup;
- pengembangan jaringan transportasi untuk

meningkatkan aksesibilitas sistem pusat
pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan,

mendukung sentra ekonomi, serta mendukung

fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,

dan sumber daya air untuk mendukung pusat

pelayanan dan Kawasan Budi Daya.

(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi

lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf c berupa:

  • rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang

berfungsi lindung dalam rangka mempertahankan

PPKT;

  • pelestarian kawasan konservasi yang memiliki

keanekaragaman hayati yang tinggi;

- pelestarian kawasan hutan lindung untuk
mendukung ketersediaan air baku; dan

- rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam
mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut

dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan

perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat
kegiatan budi daya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -16-

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah

Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan

negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan:

  • menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang

meliputi Pulau Rondo di Kecamatan Sukakarya

pada Kota Sabang, Pulau Weh pada Kota Sabang,

dan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung

Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
- menegaskan 7 (tujuh) titik garis pangkal dari

Barat sampai ke Timur, meliputi Ug. Le Meule di
Kecamatan Sukajaya, Ug. Pidie di Kecamatan

Muara Tiga, Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka,

Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan
Madat, Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak,

dan Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway;

- menegaskan batas laut Teritorial di Selat Malaka
dan Laut Andaman;

  • menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas

Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan Laut
Andaman;

  • menetapkan batas yurisdiksi pada batas Zona

Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut

Andaman; dan

  • meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar

operasi keamanan untuk menjaga stabilitas
keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana

pertahanan dan keamanan negara yang mendukung

kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -17-

  • mengembangkan pos pengamanan perbatasan

beserta prasarananya sesuai dengan kondisi fisik
dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan

Negara termasuk PPKT; dan

  • mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT

sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan

keamanan negara serta karakteristik wilayah.

(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman

perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan

keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c

dilakukan dengan:

  • mengembangkan pusat pelayanan utama yang

memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan, perdagangan

antarnegara/antarpulau, promosi, simpul
transportasi, dan/atau industri serta didukung

prasarana permukiman;

- mengembangkan pusat pelayanan penyangga
yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala

regional, simpul transportasi, serta didukung

prasarana permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang

yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan,

imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan
antarnegara, promosi, pertahanan dan keamanan

negara, serta didukung prasarana permukiman.

(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian untuk

kemandirian pangan bagi masyarakat di Kawasan

Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:

  • mengembangkan kawasan pertanian sesuai

dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan;

  • mengembangkan dan memelihara prasarana

sumber daya air berupa jaringan irigasi dan/atau
bendungan; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -18-

  • mengendalikan alih fungsi lahan pertanian

berupa sawah menjadi non sawah.

(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan sesuai

dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b

dilakukan dengan:

  • mengembangkan kawasan peruntukan

pertambangan minyak dan gas bumi di Selat
Malaka dengan memperhatikan ekosistem laut

dan jalur pelayaran internasional;

  • mengembangkan perikanan tangkap dan budi

daya sesuai potensi lestari;

  • mengembangkan potensi wisata bahari;

- mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa
pariwisata serta jasa kepelabuhanan; dan

- mengembangkan kerja sama antarnegara dalam
pengembangan destinasi pariwisata.

(6) Strategi pengembangan kegiatan perkebunan dan

hutan produksi yang berdaya saing tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c

dilakukan dengan:

- mengembangkan budidaya perkebunan kelapa
sawit dan/atau karet sesuai dengan daya dukung

dan daya tampung lingkungan;

- mengembangkan industri pengolahan hulu
maupun hilir hasil kegiatan perkebunan; dan

  • mengembangkan kerja sama antarnegara dalam

kegiatan perdagangan dalam memasarkan produk

lokal unggulan.

(7) Strategi pengembangan kawasan industri minyak, gas,

energi, dan petrokimia serta kawasan industri
manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan

daya tampung lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan

dengan:

- mengembangkan kawasan peruntukan industri
terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -19-

pengolahan limbah industri;

- mengembangkan pusat kegiatan industri di pusat
permukiman perbatasan negara; dan

  • mengendalikan perkembangan kegiatan industri

pada kawasan peruntukan pertanian pangan dan

kawasan permukiman.

(8) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk

meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan,
keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra

ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan

keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:

  • mengembangkan jaringan jalan yang terpadu

dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar
udara;

- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk
meningkatkan aksesibilitas pusat permukiman

perbatasan;

- mengembangkan sarana dan prasarana
transportasi penyeberangan yang dapat

meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan

membuka keterisolasian wilayah; dan
- mengembangkan pelabuhan dan bandar udara

untuk melayani perdagangan ekspor dan/atau

antarpulau.

(9) Strategi pengembangan prasarana energi,

telekomunikasi, dan sumber daya air untuk

mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f

dilakukan dengan:

- mendorong pengembangan pembangkit listrik di
Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT;

- mengembangkan Jaringan Pipa Minyak dan Gas
Bumi untuk memenuhi kebutuhan industri di

Kawasan Perbatasan Negara;

- mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi
guna melayani pusat pelayanan Kawasan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -20-

Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan

- mengembangkan prasarana sumber daya air di
Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau-

pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan

sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan

kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.

(10) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang

berfungsi lindung untuk mempertahankan PPKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a

dilakukan dengan:

  • mempertahankan luasan kawasan yang memiliki

tegakan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh)

persen;

- merehabilitasi sempadan pantai Pulau Rondo
bagian utara dan selatan, pulau Berhala bagian

Barat; dan
- mengembangkan pemecah gelombang

(breakwater) pada bagian utara Pulau Rondo dan

bagian barat pulau Berhala.

(11) Strategi pelestarian kawasan konservasi yang memiliki

keanekaragaman hayati yang tinggi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan
dengan:

  • melestarikan ekosistem dan keanekaragaman

hayati di Pulau Berhala sebagai penangkaran
penyu hijau;

  • mengembangkan kegiatan pariwisata pada Taman

Wisata Alam Laut Pulau Weh dan Suaka Alam

Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang;

  • melestarikan Suaka Margasatwa Karang

Gading/Langkat Timur Laut;
- melestarikan Taman Hutan Raya Pocut Meurah

Intan; dan

  • melestarikan Cagar Alam Sei Leidong.

(12) Strategi pelestarian kawasan hutan lindung untuk

mendukung ketersediaan air baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -21-

dengan:

- mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan
hutan lindung yang bervegetasi; dan

  • mencegah, mengendalikan, dan/atau

memulihkan kawasan hutan lindung dari

deforestasi.

(13) Strategi rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam

mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan
abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan

Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi

daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

huruf d dilakukan dengan:

  • merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah

abrasi di kawasan sempadan pantai untuk
menjaga titik pangkal garis Kepulauan Indonesia

di Wilayah Pesisir pantai Pulau Sumatera;
- mengembangkan fasilitas pemecah gelombang

(breakwater) yang memadai di seluruh kawasan

sempadan pantai yang rawan abrasi pantai;
- melarang kegiatan budi daya di pesisir yang

berpotensi merusak wilayah pesisir dan

berdampak pada mundurnya garis batas
kedaulatan negara; dan

  • mengembangkan kerja sama antarnegara dalam

tata kelola lingkungan perairan Selat Malaka dan
Laut Andaman.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -22-

pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan
Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI).

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan

pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin

keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki

hubungan fungsional.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman perbatasan

negara; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua

Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

Pasal 10

(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a
yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:

  • pusat pelayanan utama;
  • pusat pelayanan penyangga; dan
  • pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang

ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan

Perbatasan Negara.

(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan perkotaan

sebagai pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan
utama dan/atau pintu gerbang.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan
perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -23-

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan

utama dan terdepan dalam peningkatan pelayanan

pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas

batas, serta pendorong pengembangan Kawasan

Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan di:

  • PKSN Sabang di Kota Sabang;
  • PKSN Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe; dan
  • PKSN Medan di Kota Medan.

(3) PKSN Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional;

- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;

  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perkebunan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional

dan nasional; dan
- pusat pelayanan transportasi udara internasional

dan nasional.

(4) PKSN Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b memiliki fungsi sebagai:

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -24-

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
- pusat pemerintahan;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perikanan;

- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat kegiatan industri minyak, gas, energi, dan

petrokimia;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;

- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional; dan/atau; dan

  • pusat pelayanan transportasi udara nasional.

(5) PKSN Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c memiliki fungsi:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perikanan;

  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perkebunan;
- pusat pengembangan industri manufaktur;

- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -25-

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional

dan nasional; dan/atau
- pusat pelayanan transportasi udara internasional

dan nasional.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat
kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau

pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan

pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan

antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan

  • Kota Sigli di Kabupaten Pidie.

(3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a memiliki fungsi sebagai:

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
- pusat pemerintahan;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
  • pusat pengembangan minapolitan dan

agropolitan;

  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perikanan;

  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perkebunan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

- pusat pelayanan transportasi laut nasional;
dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -26-

  • pusat pelayanan transportasi udara internasional

dan nasional.

(4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b memiliki fungsi sebagai:

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala regional;
  • pusat pengembangan minapolitan dan

agropolitan;

  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perikanan;

- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang; dan/atau

  • pusat pelayanan transportasi laut nasional.

Pasal 13

(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan
pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan

pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan

lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar;
  • Kuala Langsa di Kota Langsa; dan
  • Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara.

(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Lam Reh sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -27-

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional

dan nasional.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Langsa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki

fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;

  • pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perikanan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri

jasa hasil perkebunan;

- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional

dan nasional.

(5) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Tanjung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -28-

  • pusat kegiatan industri pengolahan;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas

unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional

dan nasional.

Bagian Ketiga

Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1

Umum

Pasal 14

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 2

Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan untuk

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
permukiman perbatasan negara, serta untuk

mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -29-

  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan;
  • sistem jaringan perkeretaapian; dan
  • sistem jaringan transportasi penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • jaringan jalan; dan
  • jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api;
  • stasiun kereta api; dan
  • fasilitas operasi kereta api.

(6) Sistem jaringan transportasi penyeberangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri

atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan

  • lintas penyeberangan.

(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • pelabuhan laut; dan
  • alur pelayaran di laut.

(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • bandar udara; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 16

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (4) huruf a ditetapkan untuk menghubungkan
antarpusat permukiman perbatasan negara, antara

pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara,

serta antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi
Daya di Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -30-

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- jaringan jalan arteri primer:

  • jaringan jalan kolektor primer;
  • jaringan jalan strategis nasional; dan
  • jaringan jalan bebas hambatan.

(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:

  • Banda Aceh - Sp. Kruengraya - Kruengraya;
  • Banda Aceh – Lamboro - Seulimun – Alueglong –

Tibang – Sigli – Pk. Pidie – Beureunuen –

Taupingraya – Sp.Pangwa – Babanjurang – Sp.

Samalanga – Bireuen – Sp.Kr.Geukeuh –
Kruengmane – Lhokseumawe – Bts. Kota

Lhokseumawe/Aceh Utara – Buket Rata
Lhoksukon - Pantonlabu – Idie Rayeuk -

Peureulak - Sp. Aleudua - Langsa – Bts. Kota

Langsa/Aceh Tamiang – Kuala Simpang – Bts.
Provinsi Sumatera Utara – Simpang Pangkalan

Susu - Tanjung Pura – Stabat - Binjai – Medan -

Tj. Morawa - Lb. Pakam-Perbaungan – Seirampah
- Tebing Tinggi - Kp. Binjai - Tj. Kasau -

Indrapura – Sp. Kuala Tanjung – Lima Puluh -

Seibejangkar - Kisaran - Sp. Kawat - Pulaurakyat
- Aek Kanopan - Aek Kotabatu – Sigambal – Kota

Pinang – Batas Provinsi Sumatera Utara;

  • Sp. Rima – Lamboro;
  • Lamboro – Blangbintang;
  • Medan – Belawan;
  • Medan – Batangkuis – Lubuk Pakam;
  • Sp. Kayu Besar – Kuala Namu; dan
  • Sp. Kuala Tanjung – Kuala Tanjung.

(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan jalan yang

menghubungkan:
- Banda Aceh – Sp. Rima;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -31-

  • Banda Aceh – Ulele;
  • Bireuen – Batas Bireuen/Bener Meriah;
  • Sp.Kr. Geukeuh – Pel. Lhokseumawe;
  • Kruengmane – Buket Rata;
  • Langsa – Kuala Langsa; dan
  • Sp.Kawat – Tj.Balai – Tl. Nibung – Bagan Asahan.

(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c yang meliputi jaringan
jalan yang menghubungkan:

  • Sabang – Ule Kroeng – Diabu – Brawang –

Meureulo – Keuneukal;

  • Cot Damar – Sabang;
  • Cot Damar – Balohan; dan
  • Cot Damar – Km 0.

(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d yang meliputi jaringan
jalan bebas hambatan yang menghubungkan:

  • Sigli – Banda Aceh;
  • Lhokseumawe – Sigli;
  • Langsa – Lhokseumawe;
  • Binjai – Langsa;
  • Binjai – Medan;
  • Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi;
  • Kisaran – Tebing Tinggi; dan

- ruas Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dengan
Pelabuhan Kuala Tanjung.

Pasal 17

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan

untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan

terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan

kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan

Negara dan Kawasan Pendukung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -32-

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;

  • terminal; dan
  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan

jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi

melayani kendaraan umum untuk angkutan

lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota
antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:

1. Kecamatan Banda Raya pada Kota Banda

Aceh;
1. Kecamatan Muara Dua pada Kota

Lhokseumawe;

1. Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa;
dan

1. Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan

Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan

Sunggal pada Kota Medan;

  • terminal penumpang tipe B yang berfungsi

melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang

berada di:
1. Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten

Pidie Jaya;

1. Kecamatan Jeumpa pada Kabupaten
Bireuen;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -33-

1. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh

Utara;
1. Kecamatan Banda Sakti pada Kota

Lhoukseumawe;

1. Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan

Medan Polonia pada Kota Medan; dan

1. Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten

Batu Bara;
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat

pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar

dan/atau muat barang serta perpindahan intra
dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal

barang yang melayani:
- pusat pelayanan utama meliputi PKSN Sabang,

PKSN Lhokseumawe, dan PKSN Medan;

- pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda
Aceh dan Kota Sigli; dan

  • pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Lam Reh,

Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk

meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan
perbatasan negara serta menghubungkan pusat

pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api antarkota; dan
  • jaringan jalur kereta api perkotaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -34-

(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur
jalur kereta api untuk menghubungkan:

  • Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan
  • Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang –

Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat

– Duri – Pekanbaru.

(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan

Belawan; dan

  • Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar

Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu –

Kualanamu.

(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan untuk

memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi

kereta api melalui persambungan pelayanan dengan

moda transportasi lain.

(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) ditetapkan di:

- pusat pelayanan utama meliputi PKSN
Lhokseumawe dan PKSN Medan;

  • pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda

Aceh dan Kota Sigli; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Kuala

Langsa dan Kuala Tanjung.

(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -35-

mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan

Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat
pelayanan perbatasan negara.

(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas

penyeberangan antarnegara; dan

- pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas
penyeberangan antarkabupaten/kota.

(3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas

penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan

Belawan pada Kota Medan; dan
- Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk

Nibung pada Kota Tanjung Balai.

(4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas

penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada

Kota Sabang;

- Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa
pada Kota Banda Aceh;

  • Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya

pada Kabupaten Mesjid Raya; dan
- Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung

Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.

Pasal 20

(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan untuk

meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan

perbatasan negara, antara pusat pelayanan
perbatasan negara dan wilayah lain, serta antara

pusat pelayanan perbatasan negara dan negara

tetangga.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -36-

(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarnegara;

  • lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
  • lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.

(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas

penyeberangan yang menghubungkan:
- Belawan – Penang; dan

  • Tanjung Balai – Port of Klang (Selangor).

(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas

penyeberangan yang menghubungkan Tanjung Balai –

Bengkalis.

(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi

lintas penyeberangan yang menghubungkan:

  • Balohan – Lamteng;
  • Balohan – Malahayati;
  • Balohan – Ulee Lheue; dan
  • Ulee Lheue – Lamteng.

Pasal 21

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (7) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan
fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat

penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan

untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,

pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan

keamanan negara.

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • pelabuhan utama;
  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -37-

  • Pelabuhan Sabang di Kecamatan Sukakarya pada

Kota Sabang;
- Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan

Belawan pada Kota Medan; dan

  • Pelabuhan Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka

pada Kabupaten Batu Bara.

(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya

pada Kabupaten Aceh Besar;

  • Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh di

Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh

Utara;

- Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa
Barat pada Kota Langsa;

- Pelabuhan Teluk Leidong di Kecamatan Kualuh
Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan

  • Pelabuhan Pangkalan Susu di Kecamatan

Pangkalan Susu dan Pelabuhan Pangkalan
Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten

Langkat.

(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c meliputi:

  • Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada

Kota Sabang;
- Pelabuhan Laweung di Kecamatan Muara Tiga

pada Kabupaten Pidie;

  • Pelabuhan Kuala Raja di Kecamatan Kuala pada

Kabupaten Bireuen;

  • Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada

Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Kuala Beukah di Kecamatan

Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Pusong di Kecamatan Langsa Barat

pada Kota Langsa;

- Pelabuhan Seruway di Kecamatan Seruway pada
Kabupaten Aceh Tamiang;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -38-

  • Pelabuhan Pulau Kampai di Kecamatan

Pangkalan Susu dan Pelabuhan Tanjung Pura di
Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten

Langkat;

  • Pelabuhan Tapak Kuda dan Pelabuhan Kuala

Sarapuh pada Kabupaten Langkat;

  • Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan

serta Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan
Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu pada

Kabupaten Deli Serdang;

  • Pelabuhan Pantai Cermin di Kecamatan Pantai

Cermin dan Pelabuhan Sialang Buah di

Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kabupaten

Serdang Bedagai;
- Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kecamatan

Medang Deras, Pelabuhan Perupuk/Medang
Deras di Kecamatan Lima Puluh, dan Pelabuhan

Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada

Kabupaten Batu Bara;
- Pelabuhan Kampung Lalang pada Kabupaten

Batu Bara;

- Pelabuhan Sei Sembilang di Kecamatan Sei
Kepayang Timur dan Pelabuhan Silau Baru di

Kecamatan Silau Laut pada Kabupaten Asahan;

- Pelabuhan Simandulang di Kecamatan Kualuh
Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;

  • Pelabuhan Sei Berombang dan Pelabuhan Sei

Kubung di Kecamatan Panai Hilir pada

Kabupaten Labuhanbatu; dan

  • Pelabuhan Gajah Mati dan Pelabuhan Pantai

Pukat pada Kabupaten Labuhanbatu.

(6) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain, meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan

keamanan negara meliputi:

1. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut
(Lantamal) yang meliputi Lantamal-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -39-

I/Belawan di Kecamatan Medan Belawan

pada Kota Medan;
1. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang

meliputi:

  • Lanal Sabang di Kecamatan Sukakarya

pada Kota Sabang;

  • Lanal Lhokseumawe di Kecamatan

Muara Satu pada Kota Lhokseumawe;
dan

  • Lanal Tanjung Balai Asahan di

Kecamatan Tanjung Balai pada

Kabupaten Asahan;

1. Pos TNI Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:

- Posal Sukakarya di Kecamatan
Sukakarya pada Kota Sabang;

  • Posal Lampulo pada Kota Banda Aceh;
  • Posal Malahayati di Kecamatan Mesjid

Raya pada Kabupaten Aceh Besar;

- Posal Sigli di Kecamatan Muara Tiga
pada Kabupaten Pidie;

  • Posal Krueng Geukueh di Kecamatan

Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
- Posal Idi Rayeuk di Kecamatan Idi

Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;

- Posal Langsa di Kecamatan Langsa
Barat pada Kota Langsa;

  • Posal Seruway di Kecamatan Seruway

pada Kabupaten Aceh Tamiang;

  • Posal Pangkalan Susu di Kecamatan

Pangkalan Susu pada Kabupaten

Langkat;
- Posal Medan Labuhan di Kecamatan

Medan Labuhan pada Kota Medan;
- Posal Bandar Khalifah di Kecamatan

Bandar Khalifah pada Kabupaten

Serdang Bedagai;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -40-

  • Posal Tanjung Tiram di Kecamatan

Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu
Bara;

  • Posal Balai Asahan di Kecamatan

Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;

  • Posal Sei Berombang di Kecamatan

Panai Hilir pada Kabupaten

Labuhanbatu; dan
- Posal Kuala Peudada di Kecamatan

Peudada pada Kabupaten Bireuen;

  • pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:

1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang

meliputi:

- PPS Lampulo di Kecamatan Kuta Alam
pada Kota Banda Aceh; dan

- PPS Belawan di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan;

1. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang

meliputi PPN Kuala Idi di Kecamatan Idi
Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;

1. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang

meliputi PPP Kuala Langsa di Kecamatan
Langsa Barat pada Kota Langsa; dan

1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang

meliputi:
- PPI Pasiran di Kecamatan Sukakarya,

PPI Jaboi di Kecamatan Sukajaya, serta

PPI Ulee Kareung pada Kota Sabang;

  • PPI Deah Baro, PPI Deah Glumpang dan

PPI Ulee Lheu di Kecamatan Meuraxa,

PPI Alue Naga I dan PPI Alue Naga II di
Kecamatan Syiah Kuala, serta PPI Titi

Arusan pada Kota Banda Aceh;
- PPI Lambada di Kecamatan Baitussalam

dan PPI Meunasah Keude/Kr. Raya di

Kecamatan Mesjid Raya pada
Kabupaten Aceh Besar;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -41-

  • PPI Ujong Pei di Kecamatan Muara Tiga,

PPI Neuheun di Kecamatan Batee, PPI
Kuala Peukan Baro di Kecamatan Kota

Sigli, PPI Cot Jaya dan PPI Kuala

Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, PPI

Kb Tanjung dan PPI Kuala Le Leubeu di

Kecamatan Kembang Tanjong, serta PPI

Abah Krueng dan PPI Kuala Brabo pada
Kabupaten Pidie;

  • PPI Pante Raja di Kecamatan Panteraja,

PPI Mereude di Kecamatan Meureudu,

PPI Ulim di Kecamatan Ulim, dan PPI

Jangka Buya di Kecamatan Jangka

Buya pada Kabupaten Pidie Jaya;
- PPI Samalanga di Kecamatan

Samalanga, PPI Jeunib di Kecamatan
Jeunib, PPI Plimbang di Kecamatan

Peulimbang, PPI Peudada di Kecamatan

Peudada, PPI Kuala Jeumpa di
Kecamatan Jeumpa, PPI Kuala Raja di

Kecamatan Kuala, PPI Kuala Jangka di

Kecamatan Jangka, serta PPI Teupin
Siron dan PPI Teupin Jaloe pada

Kabupaten Bireuen;

- PPI Krueng Mane di Kecamatan Muara
Batu, PPI Kuala Cangkoy di Kecamatan

Lapang, PPI Teupin Kuyun di

Kecamatan Seunuddon, serta PPI Kuala

Keureuto dan PPI Bangka Jaya pada

Kabupaten Aceh Utara;

- PPI Pusong/Ujung Blang di Kecamatan
Banda Sakti pada Kota Lhokseumawe;

- PPI Blang Uyok di Kecamatan Julok, PPI
Baroeh Buging di Kecamatan

Nurussalam, PPI Seuneubok Baroh di

Kecamatan Darul Aman, PPI Alue Bu
Jalan Baroeh di Kecamatan Peureulak

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -42-

Barat, PPI Kuala Leuge di Kecamatan

Peureulak, serta PPI Alue Lhok, PPI
Jaring dan PPI Teupin pada Kabupaten

Aceh Timur;

  • PPI Pusong Kapal di Kecamatan

Seruway dan PPI Desa Mesjid pada

Kabupaten Aceh Tamiang;

- PPI P Kampai dan PPI Pangkalan Susu
di Kecamatan Pangkalan Susu, PPI

Kuala Serapu dan PPI Biduk Bubun di

Kecamatan Tanjung Pura, serta PPI

Pangkalan Brandan di Kecamatan

Babalan pada Kabupaten Langkat;

- PPI Bagan Percut di Kecamatan Percut
Sei Tuan, serta PPI Bagan Serdang dan

PPI Pantai Labu di Kecamatan Pantai
Labu pada Kabupaten Deli Sedang;

  • PPI Bagan Deli di Kecamatan Medan

Belawan pada Kota Medan;
- PPI Sialang Buah di Kecamatan Teluk

Mengkudu, serta PPI Tanjung Beringin

dan PPI Bagan Kuala di Kecamatan
Tanjung Beringin pada Kabupaten

Serdang Bedagai;

- PPI Desa Lalang dan PPI Pangkalan
Dodek di Kecamatan Medang Deras, PPI

Perupuk di Kecamatan Lima Puluh,

serta PPI Tanjung Tiram di Kecamatan

Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu

Bara;

- PPI Tanjung Balai Asahan di Kecamatan
Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;

- PPI Tanjung Leidong dan PPI Campae di
Kecamatan Kualuh Leidong pada

Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan

- PPI Sei Berombang di Kecamatan Panai
Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -43-

Pasal 22

(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka

mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk

dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
  • alur pelayaran masuk pelabuhan.

(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat

Malaka dan Laut Andaman.

(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur
pelayaran masuk Pelabuhan Sabang, Pelabuhan

Belawan, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan
Malahayati, Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng

Geukeh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Teluk

Leidong, Pelabuhan Pangkalan Susu, Pelabuhan
Pangkalan Brandan, Pelabuhan Balohan, Pelabuhan

Laweung, Pelabuhan Kuala Raja, Pelabuhan Idi di

Kecamatan Idi Rayeuk, Pelabuhan Kuala Beukah,
Pelabuhan Pusong, Pelabuhan Seruway, Pelabuhan

Pulau Kampai, Pelabuhan Tanjung Pura, Pelabuhan

Tapak Kuda, Pelabuhan Kuala Sarapuh, Pelabuhan
Percut, Pelabuhan Pantai Labu, Pelabuhan Rantau

Panjang, Pelabuhan Pantai Cermin, Pelabuhan Sialang

Buah, Pelabuhan Pangkalan Dodek, Pelabuhan

Perupuk/Medang Deras, Pelabuhan Tanjung Tiram,

Pelabuhan Kampung Lalang, Pelabuhan Sei

Sembilang, Pelabuhan Silau Baru, Pelabuhan
Simandulang, Pelabuhan Sei Berombang, Pelabuhan

Sei Kubung, Pelabuhan Gajah Mati, dan Pelabuhan
Pantai Pukat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -44-

Pasal 23

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (8) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan

fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran,

keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat

udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan

penerbangan, tempat perpindahan intra dan

antarmoda serta mendorong perekonomian di
Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a terdiri atas:

- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
primer; dan

  • bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

meliputi Bandar Udara Kuala Namu di Kecamatan

Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang.

(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

- Bandar Udara Maimun Saleh di Kecamatan
Sukajaya pada Kota Sabang; dan

  • Bandar Udara Malikul Saleh di Kecamatan Muara

Batu pada Kabupaten Aceh Utara.

(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan

untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin
keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -45-

Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • ruang udara di atas bandar udara yang

dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar

udara;

  • ruang udara di sekitar bandar udara yang

dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur

penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk

kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Energi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf b ditetapkan untuk memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan

menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan

datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi;

  • pembangkitan tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas

bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan pipa

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -46-

minyak dan gas bumi yang terdiri atas:

- Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak
dan gas bumi yang meliputi:

1. 5 (lima) jalur di Kabupaten Aceh Utara;

1. 3 (tiga) jalur di Kota Lhokseumawe;

1. 1 (satu) jalur di Kabupaten Aceh Timur;

1. 15 (lima belas) jalur di Kabupaten Langkat;

1. 7 (tujuh) jalur di Kabupaten Deli Serdang;
1. 12 (dua belas) jalur di Kota Medan;

1. 1 (satu) jalur di Kabupaten Serdang Bedagai;

1. 1 (satu) jalur di Kabupaten Batu Bara; dan

1. 15 (lima belas) jalur di Selat Malaka;

  • Depo minyak dan gas bumi ditetapkan di seluruh

pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.

(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:

1. PLTU Pangkalan Susu 1,2 dan PLTU

Pangkalan Susu 3,4 (FTP2) di Kecamatan
Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;

dan

1. PLTU Sumut 1 dan PLTU Sumut 2 di
Kabupaten Deli Serdang;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan

Uap/Mesin Gas (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
1. PLTMG Sabang dan PLTMG Sabang 2 di Kota

Sabang;

1. PLTGU Sumbagut-2 Peaker (Arun Ekspansi),

PLTMG Arun, dan PLTG Arun di Kota

Lhokseumawe;

1. PLTGU/MG Sumbagut-134 di Kabupaten
Deli Serdang;

1. PLTGU/MG Medan di Kota Medan; dan
1. PLTGU Belawan dan PLTGU Belawan 3,4 di

Kota Medan;

- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -47-

1. PLTP Jaboi (FTP2) di Kota Sabang; dan

1. PLTP Seulawah Agam (FTP2) di Kabupaten
Aceh Besar;

  • Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat

pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN

Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,

Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala

Tanjung; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),

Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),

Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),

Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm),

Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala
kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid

yang melayani:

1. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau

Weh, dan Pulau Berhala; dan

1. Pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Sukakarya pada Kota

Sabang;

- Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda
Aceh;

  • Kecamatan Mesjid Raya pada

Kabupaten Aceh Besar;
- Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten

Pidie;

  • Kecamatan Dewantara pada Kabupaten

Aceh Utara;

  • Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten

Aceh Timur;
- Kecamatan Langsa Barat pada Kota

Langsa;

  • Kecamatan Seruway pada Kabupaten

Aceh Tamiang;

- Kecamatan Pangkalan Susu pada
Kabupaten Langkat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -48-

  • Kecamatan Medan Labuhan pada Kota

Medan;
- Kecamatan Bandar Khalifah pada

Kabupaten Serdang Bedagai;

  • Kecamatan Tanjung Tiram pada

Kabupaten Batu Bara;

  • Kecamatan Tanjung Balai pada

Kabupaten Asahan;
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten

Labuhanbatu; dan

  • Kecamatan Peudada pada Kabupaten

Bireuen.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

meliputi jaringan transmisi Banda Aceh-Sigli-
Lhokseumawe-Langsa-Medan-Tebing Tinggi;

  • Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi

jaringan transmisi tenaga listrik Banda Aceh; dan
- Gardu induk (GI) ditetapkan di:

1. GI Krueng Raya di Kecamatan Mesjid Raya

dan GI Jantho di Kecamatan Seulimeum
pada Kabupaten Aceh Besar;

1. GI Lhokseumawe di Kecamatan Syamtalira

Bayu pada Kabupaten Aceh Utara;
1. GI Arun di Kecamatan Muara Satu pada Kota

Lhokseumawe;

1. GI Arun/New Lhokseumawe pada Kota

Lhokseumawe;

1. GI Idie di Kecamatan Peudawa pada

Kabupaten Aceh Timur;
1. GI Langsa di Kecamatan Langsa Baro pada

Kota Langsa;
1. GI Tualang Cut di Kecamatan Bendahara

pada Kabupaten Aceh Tamiang;

1. GI Pangkalan Susu pada Kabupaten
Langkat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -49-

1. GI Seirotan di Kecamatan Percut Sei Tuan

pada Kabupaten Deli Serdang;
1. GI KIM pada Kabupaten Deli Serdang;

1. GI Medan Belawan di Kecamatan Medan

Belawan pada Kota Medan;

1. GI Payapasir, GI Titi Kuning, GI Mabar, GI

Labuhan, dan GI Denai pada Kota Medan;

1. GI Perbaungan pada Kabupaten Serdang
Bedagai; dan

1. GI Perdagangan/New Kuala Tanjung pada

Kabupaten Batu Bara.

Paragraf 4

Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 26

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan untuk

meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap
layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan

Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Jaringan terestrial; dan
  • Jaringan satelit.

(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi:

  • Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan

Pulau-Pulau di Barat Sumatera untuk melayani

PKSN Sabang;

- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Barat Sumatera untuk melayani PKN Banda

Aceh; dan
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai

Timur Sumatera untuk melayani PKSN

Lhokseumawe, PKSN Medan, Kota Sigli, Lam Reh,
Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -50-

(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b yang meliputi menara Base Transceiver

Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama

telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara

telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi
pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan

sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan untuk melayani:

- seluruh pusat pelayanan di Kawasan Perbatasan
Negara;

- PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan
Pulau Berhala; dan

  • pos pengamanan yang berada di:

1. Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
1. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda

Aceh;

1. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten
Aceh Besar;

1. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten

Pidie;
1. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh

Utara;

1. Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh

Timur;

1. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;

1. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh
Tamiang;

1. Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten
Langkat;

1. Kecamatan Medan Labuhan pada Kota

Medan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -51-

1. Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten

Serdang Bedagai;
1. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten

Batu Bara;

1. Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten

Asahan;

1. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten

Labuhanbatu; dan
1. Kecamatan Peudada pada Kabupaten

Bireuen.

Paragraf 5

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 27

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam

rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas

konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan

Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • sumber air; dan
  • prasarana sumber daya air.

Pasal 28

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • sumber air berupa air permukaan; dan
  • sumber air berupa air tanah.

(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sumber air permukaan pada danau atau waduk;

dan

  • sumber air permukaan pada sungai.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -52-

(3) Sumber air permukaan pada danau atau waduk

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- danau-danau di:

1. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan

Sukajaya pada Kota Sabang;

1. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam,

Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda

Aceh;
1. Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee

pada Kabupaten Pidie;

1. Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten

Pidie Jaya;

1. Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang,

Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan
Peudada pada Kabupaten Bireuen;

1. Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan
Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe;

1. Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan

Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara;
1. Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten

Aceh Utara;

1. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak
Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok,

Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi

Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan
Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten

Aceh Timur;

1. Kecamatan Bendahara dan Kecamatan

Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;

1. Kecamatan Gebang pada Kabupaten

Langkat; dan
1. Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima

Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
- Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya

pada Kota Sabang;

(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -53-

  • sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:

1. sungai pada DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS
Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin,

DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue,

DAS Laweueng, DAS Batee, DAS

Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS

Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS

Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga,
DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS

Sabang di WS Aceh-Meureudu;

1. sungai pada DAS Geuruntang, DAS Reunget,

DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye,

DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS

Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk,
DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, dan

DAS Babah di WS Jambo Aye;
1. sungai pada DAS Belawan, DAS Deli, DAS

Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS

Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS
Nalipang, DAS Padang, dan DAS Hapal di WS

Belawan Ular Padang; dan

1. sungai pada DAS Toba-Asahan di WS Toba-
Asahan;

  • sungai pada WS Lintas Kabupaten/kota meliputi:

1. sungai pada DAS Pandrah, DAS Nalon, DAS
Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS

Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS

Penggaraman, dan DAS Bukit di WS Pase-

Peusangan;

1. sungai pada DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS

Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS
Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda,

DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang
Kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS

Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku,

DAS Sailau, dan DAS Masin di WS Tamiang-
Langsa;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -54-

1. sungai pada DAS Damar Condong, DAS

Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS
Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras

Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS

Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS

Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan di WS

Wampu-Besitang;

1. sungai pada DAS Sipare-pare, DAS Bolon,
DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau

Bonto di WS Bahbolon; dan

1. sungai pada DAS Panai dan DAS Aek

Barumun di WS Barumun -Kualuh.

(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:
- CAT Banda Aceh di 2 (dua) kabupaten dan 1

(satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja,

Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah

Kuala di Kota Banda Aceh;
1. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid

Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada

Kabupaten Aceh Besar; dan
1. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten

Pidie;

- CAT Sigli di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
1. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee,

Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang

Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada

Kabupaten Pidie; dan

1. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan

Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng
pada Kabupaten Pidie Jaya;

- CAT Jeunib di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
1. Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan

meureudu, Kecamatan Meurah Dua,

Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya,
dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -55-

Pidie Jaya; dan

1. Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan
Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan

Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada

Kabupaten Bireuen;

  • CAT Peudada di 1 (satu) kabupaten yang berada

di Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa,

Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan
Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen;

  • CAT Lhokseumawe di 2 (dua) kabupaten dan 1

(satu) kota yang berada di:

1. Kecamatan Gandapura, Kecamatan Muara

Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan

Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera,
Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang,

Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan
Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara;

1. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda

Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan
Kecamatan Blang Mangat pada Kota

Lhokseumawe; dan

1. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang
Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan

Nurussalam, Kecamatan Darul Aman,

Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur,
dan Kecamatan Rantau Selamat pada

Kabupaten Aceh Timur;

  • CAT Langsa di 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu)

kota yang berada di:

1. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa,

Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan
Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur,

Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau
Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada

Kabupaten Aceh Timur;

1. Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa
Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -56-

Langsa Lama, dan Kecamatan Langsa Timur

pada Kota Langsa;
1. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan

Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan

Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh

Tamiang; dan

1. Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan

Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
- CAT Medan di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu)

kota yang berada di:

1. Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan

Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan

Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang

pada Kabupaten Langkat;
1. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan

Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei
Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada

Kabupaten Deli Serdang;

1. Kecamatan Medan Belawan pada Kota
Medan;

1. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan

Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu,
Kecamatan Tanjung Beringin, dan

Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten

Serdang Bedagai;
1. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei

Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan

Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada

Kabupaten Batu Bara;

1. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung

Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan
Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten

Asahan;
1. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan

Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu

Utara; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -57-

1. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten

Labuhanbatu;
- CAT Pekanbaru di 1 (satu) kabupaten yang

berada di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten

Labuhanbatu.

Pasal 29

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • bendungan;
  • sistem jaringan irigasi;
  • sistem pengendalian banjir; dan
  • sistem pengamanan pantai.

(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditetapkan untuk konservasi sumber daya air,

memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan
daya rusak air.

(3) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi Bendungan Paya Seunara di Kecamatan
Sukakarya pada Kota Sabang.

(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mendukung
pertanian pangan berupa saluran irigasi primer,

sekunder, dan tersier.

(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada:

  • Daerah Irigasi (DI) Kr. Jreue/Keuliling dan DI Kr.

Aceh/Leubok di Kabupaten Aceh Besar;

  • DI Baro Raya di Kabupaten Pidie;
  • DI Pantee Lhoong dan Paya Nie di Kabupaten

Bireuen;
- DI Seureuway/Tamiang di Kabupaten Aceh

Tamiang;
- DI Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Timur;

  • DI Peureulak di Kabupaten Aceh Timur;

- DI Namu Sira-Sira/Paya Sordang di Kabupaten
Langkat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -58-

  • DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang;

- DI Sei Buluh dan DI Sei Belutu di Kabupaten
Serdang Bedagai; dan

  • DI Perkotaan dan DI Silau Bonto di Kabupaten

Asahan.

(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui

pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi
di sepanjang sempadan sungai.

(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) ditetapkan di:

  • Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten

Labuhanbatu;

- Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai,
Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan

Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;
- Kecamatan Babalan, Kecamatan Tanjung Pura,

dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten

Langkat;
- Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan

Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu

Utara;
- Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima

Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, dan

Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara;
- Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan

Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;

  • Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan

Perbaungan, Kecamatan Bandar Khalifah, dan

Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten

Serdang Bedagai;
- Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh;

dan
- Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan

Maimun pada Kota Medan.

(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melindungi

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -59-

pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan

pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal
kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) ditetapkan di:

  • pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN

Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,

Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala
Tanjung;

  • pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal

kepulauan yang berada di:

1. Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya pada

Kota Sabang;

1. Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga pada
Kabupaten Pidie;

1. Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka pada
Kabupaten Bireuen;

1. Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di

Kecamatan Madat serta Ug. Peureulak di
Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh

Timur; dan

1. Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway pada
Kabupaten Aceh Tamiang;

  • PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan

Pulau Berhala.

Paragraf 6

Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 30

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan untuk

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan

disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung

pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -60-

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);

  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan sampah.

Pasal 31

(1) SPAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2)

huruf a terdiri atas:

  • SPAM jaringan perpipaan; dan
  • SPAM bukan jaringan perpipaan.

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit
produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas

produksi sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang

berasal dari bangunan pengolahan air minum

(BPAM) di mata air, sungai, danau, waduk, dan
penampungan air hujan;

  • unit produksi air minum meliputi Instalasi

Pengolahan Air minum (IPA) ditetapkan untuk
melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang,

PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda

Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan

Kuala Tanjung; dan

  • unit distribusi air minum ditetapkan untuk

melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang,
PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda

Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan
Kuala Tanjung.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur
dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -61-

hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air

kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada
kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM jaringan

perpipaan yang berada di:

  • PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan

Pulau Berhala; dan

  • pos pengamanan yang berada di:

1. Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
1. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda

Aceh;

1. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten

Aceh Besar;

1. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten

Pidie;
1. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh

Utara;
1. Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh

Timur;

1. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
1. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh

Tamiang;

1. Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten
Langkat;

1. Kecamatan Medan Labuhan pada Kota

Medan;
1. Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten

Serdang Bedagai;

1. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten

Batu Bara;

1. Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten

Asahan;
1. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten

Labuhanbatu; dan
1. Kecamatan Peudada pada Kabupaten

Bireuen.

(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan

terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -62-

air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air

baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa
pengolahan air baku.

(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan untuk

mengurangi genangan air dan mendukung

pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan

permukiman pada pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana di maksud

pada ayat (1) berada di PKSN Sabang, PKSN
Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota

Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.

(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem

pengendalian banjir.

Pasal 33

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- sistem pembuangan air limbah setempat; dan

  • sistem pembuangan air limbah terpusat.

(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara

individual melalui pengolahan dan pembuangan air

limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah

terpusat.

(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara

kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan, serta pembuangan air limbah secara

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -63-

terpusat.

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Instalasi

Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air

limbah.

(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan

memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-
budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan

zona penyangga.

(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di PKSN Sabang,

PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,

Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala
Tanjung.

(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);

  • Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip

reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan

  • Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi

PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN

Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan

Kuala Tanjung.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -64-

(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 35

Rencana struktur ruang untuk PPKT dapat diatur lebih

rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 36

Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

digambarkan dengan menggunakan tingkat ketelitian

sumber data skala:

- 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis pantai;
dan

- 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis pantai
sampai batas klaim maksimum,

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 37

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara

ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan

pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya

sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan

antara pertahanan dan keamanan negara,
kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian

lingkungan hidup.

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -65-

rencana peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan

Budi Daya.

(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya

pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan

tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal

mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi

lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.

Bagian Kedua

Rencana Peruntukan Kawasan Lindung

Pasal 38

Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam

zona lindung (Zona L) yang terdiri atas:
- zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan

yang memberikan perlindungan terhadap kawasan

bawahannya;
- zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan

perlindungan setempat;

- zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan
konservasi;

  • zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan

lindung geologi; dan
- zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan

lindung lainnya.

Pasal 39

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a

ditetapkan dengan tujuan:
- mempertahankan PPKT;

  • mencegah terjadinya erosi;

- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air

www.peraturan.go.id

---

2018, No.98 -66-

permukaan; dan/atau

  • memberikan ruang y