Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu
unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan
laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
1. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan
perbatasan negara dan kawasan pendukung.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.98 -3-
1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan
Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut
Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari
Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh
dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India,
Malaysia, dan Thailand.
1. Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di
sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung
fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu
kesatuan sistem pengembangan wilayah.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara
India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan
dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan
dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
www.peraturan.go.id
---
2018, No.98 -4-
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan
irigasi.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
1. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lain yang ada di
dalamnya.
1. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
www.peraturan.go.id
---
2018, No.98 -5-
perubahan di darat dan laut.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat
PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau
beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat
PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa
kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang
ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB
adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi
pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12
(dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal
Kepulauan Indonesia.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area
di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia
dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut
dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan
laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang
kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi
kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling
jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai
dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis
kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.98 -6-
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya
disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan
sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut
kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada
Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada
Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
www.peraturan.go.id
---
2018, No.98 -7-
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah angka persentase perbandingan antara
luas tapak basemen dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat
KZB adalah angka perbandingan antara luas total
tapak bangunan dan luas zona.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur
Sumatera Utara.
1. Bupati atau Wali kota adalah Bupati Aceh Besar,
Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Bupati Bireuen,
Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh
www.peraturan.go.id
---
2018, No.98 -8-
Tamiang, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati
Serdang Bedagai, Bupati Batu Bara, Bupati Asahan,
Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Labuhanbatu, Wali
kota Sabang, Wali kota Banda Aceh, Wali kota
Lhokseumawe, Wali kota Langsa, Wali kota Medan,
dan Wali kota Tanjung Balai.
