Langsung ke konten

PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE

PERPRES No. 49 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2009-02-26

Pasal 1

(1) Mengesahkan Third Protocol to Amend the ASEAN

Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga

untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani

Pemerintah Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam,

pada tanggal 20 Desember 2017.

(2) Salinan naskah asli Third Protocol to Amend the ASEAN

Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga

untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan

terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.130 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id