(1) Mengesahkan Third Protocol to Amend the ASEAN
Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga
untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam,
pada tanggal 20 Desember 2017.
(2) Salinan naskah asli Third Protocol to Amend the ASEAN
Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga
untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
