Pimpinan Gugus T\rgas Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasa-l 5 terdiri atas:
- Ketua I Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
- Ketua II Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Ketua Harian Kepa1a Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Anggota 1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. MenteriPerhubungan;
1. MenteriKetenagakerjaan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Kesehatan;
I 1. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Kepa1a Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif'
13.Menteri...
SK No 059871 A
---
PRESIDEN
K INDONES
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Pemuda dan Olahraga;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen Negara;
1. Jaksa Agung Republik
Indonesia;
1. Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban;
1. KepJa Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
1. Kepala Badan Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia; dan
1. Kepala Badan Keamanan Laut.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa-l 1 1
(1) Untuk membantu kelancaran pelalsanaan tugas,
kepada Gugus T\rgas Pusat diperbantukan unit kerja
Sekretariat.
(2) Sekretariat . . .
SK No 059872 A
---
PRESIDEN
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit
kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat
yang secara fungsional bertanggung jawab kepada
Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif
bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada Gugu.s Tugas Pusat.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3O diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
