Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 49 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 6

Pimpinan Gugus T\rgas Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasa-l 5 terdiri atas:
- Ketua I Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
- Ketua II Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Ketua Harian Kepa1a Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Anggota 1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. MenteriPerhubungan;
1. MenteriKetenagakerjaan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Kesehatan;
I 1. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Kepa1a Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif'

13.Menteri...

SK No 059871 A

---

PRESIDEN
K INDONES

1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Pemuda dan Olahraga;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen Negara;
1. Jaksa Agung Republik
Indonesia;
1. Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban;
1. KepJa Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
1. Kepala Badan Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia; dan
1. Kepala Badan Keamanan Laut.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa-l 1 1

(1) Untuk membantu kelancaran pelalsanaan tugas,

kepada Gugus T\rgas Pusat diperbantukan unit kerja
Sekretariat.

(2) Sekretariat . . .

SK No 059872 A

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit
kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat
yang secara fungsional bertanggung jawab kepada
Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif
bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada Gugu.s Tugas Pusat.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3O diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus

T[rgas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan

anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan
dan penanganan tindak pidana perd"gangan orang
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus

T\rgas Provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui
perangkat daerah terkait.

(4) Anggaran . . .

SK No 059873 A

---

PRESIDEN

(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[gas

Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota
melalui perangkat daerah terkait.

(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan orang
selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 059874 A

---

PRESIDEN

-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O23

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Dep Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

il na Djaman

SK No 147375 A