Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERPRES No. 49 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen. (21 STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024. (3) STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas: a. Amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2O2a; b. Kondisi Perlindungan Konsumen; c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan d. Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan Konsumen. (4) STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

STRANAS- Perlindungan Konsumen bertujuan untuk : a. memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait; b. mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas; c. mendorong. . . SK No 167309 A c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera; dan mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.

Pasal 3

STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai pedoman bagi: a. kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing; dan b. pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan peran aktif penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Pasal 4

STRANAS-Perlindungan Konsumen memuat penguatan 3 (tiga) pilar, melalui: a. peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga; b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan c. peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Pasal 5

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjabarkan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen. (2) Rencana. . . d SK No 167310A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program atau kegiatan yang dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 6

(1) Pen5rusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait. (21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 7

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (21 Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen. (3) Pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 167311A Pasal8... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen secara berkala setelah akhir periode Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (21 Dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen.

Pasal 9

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen. SK No 167312 A (2) Koordinasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen kepada Presiden setelah akhir periode STRANAS-Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (41 Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penJrusunan STRANAS- Perlindungan Konsumen untuk periode berikutnya.

Pasal 10

Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 167313 A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 66 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 191782 A Djaman PRESIDEN REFUEUK INDONESIA