STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi
Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya
disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen.
(21 STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan
dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan
sektor prioritas perlindungan konsumen untuk
pencapaian target tahun 2024.
(3) STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Amanat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 202O-2O2a;
b. Kondisi Perlindungan Konsumen;
c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan
d. Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan
Konsumen.
(4) STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
STRANAS- Perlindungan Konsumen bertujuan untuk :
a. memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan
konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan
terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, dan instansi terkait;
b. mempercepat penyelenggaraan perlindungan
konsumen di sektor prioritas;
c. mendorong. . .
SK No 167309 A
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang
mampu membuat keputusan yang optimal dan
memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia,
serta memahami haknya untuk menuju konsumen
yang sejahtera; dan
mendukung penguatan permintaan domestik guna
mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan
berkeadilan.
Pasal 3
STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai
pedoman bagi:
a. kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
perlindungan konsumen sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing; dan
b. pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku
kepentingan dalam mewujudkan peran aktif
penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pasal 4
STRANAS-Perlindungan Konsumen memuat penguatan 3
(tiga) pilar, melalui:
a. peningkatan efektivitas peran pemerintah dan
lembaga;
b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan
c.
peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Pasal 5
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait menjabarkan STRANAS-Perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen.
(2) Rencana. . .
d
SK No 167310A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
program atau kegiatan yang dilakukan untuk periode
1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 6
(1) Pen5rusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikoordinasikan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan,
dengan
melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait.
(21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait melaksanakan STRANAS-Perlindungan
Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
(21 Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha,
masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam
melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(3) Pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen oleh
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak
mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 167311A
Pasal8...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Perlindungan Konsumen secara berkala setelah akhir
periode Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(21 Dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha,
masyarakat, dan pemangku kepentingan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang
perdagangan
mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan
STRANAS-Perlindungan Konsumen.
Pasal 9
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen.
SK No 167312 A
(2) Koordinasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional
menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen kepada
Presiden setelah akhir periode STRANAS-Perlindungan
Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(41 Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai bahan penJrusunan STRANAS-
Perlindungan Konsumen untuk periode berikutnya.
Pasal 10
Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan
Konsumen bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 167313 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 66
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
SK No 191782 A
Djaman
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
