Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
Pasal 1
Membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Tim Penilai Akhir.
Pasal 2 …
Pasal 2
Tim Penilai Akhir mempunyai tugas melakukan penilaian atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari :
a. Ketua :
b. Wakil Ketua :
Wakil PRESIDEN
c. Sekretaris :
Sekretaris Kabinet merangkap Anggota Tetap
d. Anggota Tetap
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Sekretaris Negara
3. Menteri egara Pendayagunaan Aparatur Negara
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara
e. Anggota Tidak Tetap :
Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen selain yang menjadi Sekretaris dan Anggota Tetap Tim Penilai Akhir, Jaksa Agung, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 4 …
Pasal 4
Tim Penilai Akhir melakukan sidang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 5
Kehadiran Anggota Tidak Tetap dalam sidang Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan sepanjang sidang Tim Penilai Akhir membahas hasil pertimbangan atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Pasal 6
Tim Penilai Akhir mengikutsertakan Kepala Badan Intelijen Negara dalam setiap sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 7
Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat meminta pertimbangan dan/atau mengikutsertakan Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 8 …
Pasal 8
Sebelum terbentuknya Komisi Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tim Penilai Akhir melakukan tugas penilaian sesuai dengan tugas Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1998.
Pasal 9
Tim Penilai Akhir melaporkan hasil penilaiannya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah keputusan tersebut diambil kepada PRESIDEN.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh PRESIDEN selaku Ketua Tim Penilai Akhir.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 …
Pasal 12
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
