Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.26
