Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut
Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor
Bersama Samsat.
1. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap
kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin
selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak
Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri
adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 yang
ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atas
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan
legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian
Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada
masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran,
penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor,
pengarsipan serta pemberian informasi.
1. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
www.peraturan.go.id
---
2015, No.6 3
NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau
kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor
registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB
adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang
diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang
berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang
diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan
masa berlaku termasuk pengesahannya.
1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB
adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan
spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah,
nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP
adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.
1. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah
pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Ranmor.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai
akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan
yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam Badan Usaha.
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang.
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang
selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang
wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan
wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya
disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran,
terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk
pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan
umum.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.6 4
1. Surat Permohonan Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat
SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran
dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB
sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya
biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB,
dan SWDKLLJ.
1. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya
disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban
pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB,
BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
