Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL

PERPRES No. 5 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut
Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor
Bersama Samsat.
1. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap
kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin
selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak
Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri
adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 yang
ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atas
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan
legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian
Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada
masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran,
penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor,
pengarsipan serta pemberian informasi.
1. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 3

NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau
kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor
registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB
adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang
diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang
berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang
diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan
masa berlaku termasuk pengesahannya.
1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB
adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan
spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah,
nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP
adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.
1. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah
pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Ranmor.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai
akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan
yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam Badan Usaha.
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang.
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang
selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang
wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan
wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya
disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran,
terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk
pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan
umum.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 4

1. Surat Permohonan Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat
SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran
dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB
sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya
biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB,
dan SWDKLLJ.
1. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya
disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban
pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB,
BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.

Pasal 2

Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan,
akuntabel, dan informatif.

Pasal 3

Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi :
- Regident Ranmor;
- pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan
- pembayaran SWDKLLAJ.

Pasal 4

(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a

meliputi :
- registrasi Ranmor baru;
- registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
- registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
- registrasi pengesahan Ranmor.

(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan

Regident Ranmor juga meliputi :
- pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak
pidana;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 5

  • penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
  • penghapusan nomor registrasi Ranmor.

Pasal 5

Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b meliputi :
- PKB; dan
- BBN-KB.

Pasal 6

(1) SWDKLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari :

  • SWDKLLJ; dan
  • DPWKP.

(2) Pembayaran DPWKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.

Pasal 7

Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan
Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang
meliputi :
- formulir SPRKB;
- identitas diri;
- bukti pembayaran:
1. PKB dan/atau BBN-KB;

1. administrasi STNK dan/atau TNKB.

Pasal 8

(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,

terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan
paling sedikit :
- faktur pembelian Ranmor;
- sertifikat registrasi uji tipe; dan
- bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 6

(2) Persyaratan sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dikecualikan terhadap registrasi ranmor khusus yang tidak
dioperasionalkan di jalan.

Pasal 9

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga
memenuhi persyaratan paling sedikit :
- melampirkan STNK; dan
- melampirkan BPKB.

Pasal 10

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Registrasi perpanjangan Ranmor harus juga memenuhi persyaratan paling
sedikit :
- melampirkan STNK;
- melampirkan BPKB; dan
- bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Pasal 11

Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit :
- formulir SPRKB;
- identitas diri; dan
- STNK.

Pasal 12

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi Regident

Ranmor diatur dengan Peraturan Kapolri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi

pembayaran PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi

pembayaran SWDKLLJ diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PROSEDUR

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan

Samsat dilaksanakan secara terpadu.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 7

(2) Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
- pendaftaran;
- penerbitan SKKP;
- penerimaan pembayaran;
- pencetakan dan pengesahan;
- penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan; dan
- pengarsipan.

(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui Loket yang terdiri atas :
- loket pendaftaran dan penetapan; dan
- loket pembayaran dan pengesahan serta penyerahan.

Pasal 14

(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(2) huruf a melalui tahapan :

- pemberian formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor;
- penerimaan pendaftaran Regident Ranmor;
- penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan Regident Ranmor; dan
- pendataan Regident Ranmor.

(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.

Pasal 15

(1) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.

(2) SKKP memuat :

- besaran PKB dan/atau BBN-KB;
- besaran SWDKLLJ; dan
- besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP
Polri.

(3) Besaran PKB dan/atau BBN-KB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi

STNK dan/atau TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 8

(4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh

petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
melaksanakan pemungutan pajak provinsi, dan petugas Badan
Usaha.

(5) SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat

Ketetapan Pajak Daerah.

Pasal 16

(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk

atau melalui transaksi elektronik.

(2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan kegiatan :
- penerimaan pembayaran PKB dan/atau BBN-KB;
- penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
- penerimaan pembayaran administrasi STNK dan/atau TNKB; dan
- pencetakan dan validasi TBPKP.

(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada :
- Bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya
administrasi STNK dan/atau TNKB;
- Bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB
dan BBN-KB;
- Bendahara Badan Usaha untuk penerimaan besaran SWDKLLJ.

(4) TBPKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat

Setoran Pajak Daerah.

Pasal 17

(1) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) huruf d terdiri dari:

  • Pencetakan STNK dan TNKB;
  • Pengesahan STNK.

(2) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 9

Pasal 18

(1) Pelayanan penghimpunan, penggabungan dan penyerahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e terdiri atas :
- penghimpunan STNK, TBPKP, dan TNKB;
- penggabungan STNK dan TBPKP;
- penyerahan STNK, TBPKP dan TNKB kepada pemilik Ranmor;
- pencatatan data penyerahan pada buku register;
- penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik
Ranmor; dan
- pengarsipan.

(2) Pelayanan penghimpunan, penggabungan, dan penyerahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri
yang ditunjuk.

Pasal 19

(1) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(2) huruf f meliputi kegiatan :

  • pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor;
  • pemisahan dan penyimpanan arsip PKB dan BBN-KB; dan
  • pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLJ.

(2) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip.

(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi yang ditunjuk untuk
mengelola arsip.

(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola
arsip.

(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Kantor Bersama Samsat

Pasal 20

(1) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah Kabupaten/Kota.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 10

(2) Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor Kepolisian

setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di
luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan
mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi
setempat.

(3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan

Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang
Badan Usaha.

Pasal 21

(1) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat sekurang-kurangnya

terdiri atas :
- ruang koordinator Samsat;
- ruang Kepala Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
melaksanakan pemungutan pajak provinsi;
- ruang Badan Usaha;
- ruang pelayanan Samsat;
- ruang pelayanan konsultasi dan informasi;
- ruang pelayanan pengaduan;
- ruang sistem informasi dan teknologi;
- ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama
Samsat;
- ruang pemeriksaan cek fisik Ranmor;
- ruang pencetakan TNKB atau workshop TNKB; dan
- fasilitas pendukung pelayanan Samsat.

(2) Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan

oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait.

Pasal 22

(1) Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat

dilakukan dengan membentuk unit pembantu:
- Samsat pembantu;
- Samsat gerai/corner/payment point/outlet;
- Samsat drive thru;
- Samsat keliling;
- Samsat delivery order/door to door;
- E-Samsat; dan
- pengembangan Samsat lain sesuai dengan kemajuan teknologi
dan harapan masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 11

(2) Penentuan prosedur, lingkup kewenangan, sarana prasarana unit

pembantu pelayanan Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebutuhan dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Bagian Kedua
Organisasi Samsat

Pasal 23

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk organisasi
Samsat, terdiri atas :
- Pembina Samsat;
- Koordinator Samsat; dan
- Pelaksana Samsat.

Paragraf 1
Pembina Samsat

Pasal 24

(1) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a

terdiri atas :
- Pembina Samsat tingkat nasional; dan
- Pembina Samsat tingkat provinsi.

(2) Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas :

- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas :
- Gubernur;
- Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Cabang Badan Usaha.

(4) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

huruf a dan huruf b, dapat menunjuk pejabat struktural/pimpinan
Badan Usaha yang terkait dengan penyelenggaraan Samsat dalam
melaksanakan tugas pembinaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 12

(5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina, dibentuk Sekretariat

Pembina Samsat :
- tingkat nasional; dan
- tingkat provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Pembina

Samsat tingkat nasional ditetapkan dalam peraturan bersama
Pembina Samsat tingkat nasional.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Pembina

Samsat tingkat provinsi ditetapkan dalam peraturan bersama
Pembina Samsat tingkat provinsi.

Pasal 25

Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
- menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan,
pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana
prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran
Samsat melalui transaksi elektronik;
- memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada
Pembina Samsat tingkat provinsi;
- melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan
pelaksanaan Samsat; dan
- menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal 26

Pembina Samsat tingkat provinsi mempunyai tugas:
- mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
dilakukan pelaksana Samsat;
- memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar
pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional;
- memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada
Pelaksana Samsat;
- melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan Samsat; dan
- menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat
tingkat nasional.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 13

Paragraf 2
Koordinator Samsat

Pasal 27

(1) Koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b

terdiri atas :
- Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah
hukum Kepolisian Daerah; dan
- Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah
hukum Kepolisian Resor.

(2) Koordinator untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

(3) Koordinator pada Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
- pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama
Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah; dan
- pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi
Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum
Kepolisian Resor.

Pasal 28

Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi :
- mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah
hukum Kepolisian Daerah;
- memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah;
- mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi
antar Kantor Bersama Samsat; dan
- menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik
setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.

Pasal 29

Tugas Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum
Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b
meliputi :

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 14

- mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
- memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
- mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di
lingkungan Kantor Bersama Samsat;
- mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat;
- menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana
Samsat;
- melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat; dan
- melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator
Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.

Paragraf 3
Pelaksana Samsat

Pasal 30

(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf c terdiri atas :

- unsur kepolisian;
- unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
melaksanakan pemungutan pajak provinsi; dan
- unsur Badan Usaha.

(2) Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah

dan standar kompetensi.

(3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Sistem Informasi

Pasal 31

(1) Penyelenggaraan Samsat didukung sistem informasi dan komunikasi

yang merupakan integrasi data dari :
- Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah
seluruh Indonesia; dan
- Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Resor.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 15

(2) Pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan sub bagian dari Sistem Informasi
dan Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan.

(3) Sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berisi data dan informasi antara lain :
- Ranmor dan pemilik;
- Penerimaan PKB dan BBN-KB; dan
- SWDKLLJ.

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diakses oleh masyarakat dalam rangka pelayanan dengan
memperhatikan faktor keamanan sesuai peraturan perundang-
undangan.

(5) Standarisasi sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat
nasional.

(6) Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari sistem informasi

dan komunikasi Samsat yang digunakan untuk forensik kepolisian
sebagai bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri.

Bagian Keempat
Administrasi Samsat

Pasal 32

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama Samsat perlu

ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu.

(2) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) antara lain:
- Formulir SPRKB;
- TBPKP; dan
- SKKP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis administrasi

terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
peraturan bersama oleh Pembina Samsat tingkat nasional.

Pasal 33

Pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan Samsat
dilakukan oleh Koordinator Samsat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 16

Pasal 34

Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Samsat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- pemantauan;
- pemberian petunjuk dan arahan tertulis;
- supervisi dan/atau asistensi;
- analisis dan evaluasi; dan/atau
- pelaporan, dengan memuat:
1. pendahuluan;
1. pelaksanaan;
1. hasil yang dicapai; dan
1. penutup.

Pasal 35

Koordinator Samsat melaporkan hasil dari pengawasan dan pengendalian
atas penyelenggaraan Samsat kepada Pembina Samsat secara berjenjang.

Pasal 36

Hasil pelaporan yang disampaikan oleh Koordinator Samsat wajib
ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait.

PENDANAAN

Pasal 37

(1) Pendanaan pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana

prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pendanaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan Samsat selain

pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

Spesifikasi teknis administrasi terpadu di Samsat harus disesuaikan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.6 17

Pasal 39

Persyaratan dan prosedur pelayanan di Samsat harus disesuaikan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 40

Pembangunan sarana dan prasarana sistem informasi dan komunikasi
Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibentuk paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, segala ketentuan dan
peraturan pelaksana yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan
Samsat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pembina Samsat tingkat
nasional sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 42

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id