Mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan
Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People’s Republic of China for the
Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing,
Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
